Ganjar Pranowo Umumkan UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen

29 November 2022, 09:40 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 /Sri Yatni/

PORTAL JOGJA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2023, yang mengalami kenaikan 8,01 persen atau sebesar Rp145.234,26.

“UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Ganjar Pranowo di Semarang, Senin 28 November 2022 seperti dilansir dari ANTARA.

Ganjar menjelaskan bahwa penetapan UMP 2023 mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan),” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Selasa 29 November 2022: Indonesian Esport Awards 2022 dan Film The Day Earth Stood Still

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Menurut Ganjar, penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.

Pada kesempatan itu, Ganjar menyebut inflasi Jawa Tengah pada angka 6,4 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, serta nilai αlfa pada angka 0,3 dan keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” ujarnya.

Baca Juga: UMP Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2023 Naik 7,65 Persen

Selanjutnya, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” katanya.

Ganjar mengatakan keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan, utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait dan setidaknya tiga kali menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler