Ahok Selamanya Tidak Bisa Jadi Menteri, Kata Refly Harun

6 Juli 2020, 09:10 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. /- Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Refly Harun.

PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah dalam sidang kabinet, lalu terlontar ucapan akan melakukan reshuffle.

Isu reshuffle kabinet Jokowi kemudian merebak di tengah masyarakat. Diiringi nama-nama menteri yang diduga bakal dicopot dan nama-nama bakal calon menteri yang diisukan bakal dimasukkan ke kabinet.

Nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) termasuk yang banyak disebut-sebut di tengah publik.

Baca Juga: Menjadi Reseller, Kenapa TIdak ? Ini Tips-nya

Mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini menduduki posisi Komisaris Utama Pertamina ini diisukan bakal menduduki posisi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini diduduki Erick Thohir.

Kabar ini sontak mendapat respons dari banyak kalangan. Apalagi Ahok pernah menjadi narapidana ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ketika itu, Ahok terjegal oleh kasus penistaan agama yang diakibatkan oleh pidato kontroversialnya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Baca Juga: Bisnis Palugada, Pilihan Ibu Rumah Tangga

Alhasil, Ahok didakwa dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengakibatkan dirinya harus mendekam di penjara selama 2 tahun.

Mengingat rekam jejaknya sebagai narapidana itu, banyak pakar yang menyangsikan Ahok dapat menduduki kursi menteri.

Salah satu yang berpendapat demikian adalah pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Artikel ini telah tayang di Seputartangsel.com dengan judul: Refly Harun: Sampai Kapan Pun, Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja ini memastikan, Ahok tidak bisa menjadi menteri, apabila dikaitkan dengan Pasal 156a dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Kalau saya mengatakan, berdasarkan interpretasi saya terhadap pasal 156a dikaitkan dengan pasal 22 huruf f dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 Pasal 22 tentang Kementerian Negara, maka Ahok bisa dipastikan tidak bisa menjadi menteri," ungkap Refly.

Penegasan Refly itu disampaikan melalui unggahan video di kanal YouTubenya yang berjudul 'SELAMANYA AHOK TIDAK BISA MENJADI MENTERI. KOK BISA?!!', Minggu 5 Juli 2020.

Baca Juga: Ini Keuntungannya Kalau Investasi Emas

Refly menjadikan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai dasar pendapatnya.

Berikut ini kutipan Pasal 156a: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Kemudian, Pasal 22: "(2) Untuk dapat diangkat menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
d. sehat jasmani dan rohani;
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."

Baca Juga: POPULER HARI INI: Daftar Harga Sepeda Polygon Terbaru Hingga Gempa Blitar Terasa di Jogja

Menurut Refly, Pasal 22 huruf f lah yang membuat Ahok tidak akan pernah bisa diangkat menjadi menteri.

Sebab, syarat menjadi menteri itu tidak pernah divonis karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dan vonisnya itu sudah vonis yang berkekuatan hukum tetap.

"Kita tahu bahwa Ahok sudah divonis dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," tuturnya.

Baca Juga: Dana Terbatas, Sepeda Bekas Bisa jadi Pilihan

"Sepanjang tidak ada perubahan hukum, perubahan undang-undang, maka sampai kapan pun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa menjadi menteri," tegas Refly.

Kemudian, Refly juga mempertanyakan apakah kondisi ini adil bagi Komisaris Utama Pertamina tersebut.

Baginya, urusan adil atau tidak adil itu relatif. Tapi perlu diingat bahwa bukan hanya Ahok saja yang jalannya menjadi menteri terbentur karena pasal ini, melainkan semua orang di Indonesia.

Baca Juga: Dibuka Lowongan Kerja untuk Posisi Content Creator

"Apakah ini adil bagi Ahok? Adil atau tidak itu relatif. Jadi, pertama tentu pasal ini tidak hanya berlaku bagi Ahok, berlaku bagi semua orang. Berlaku bagi Nazarudin, Setya Novanto, siapapun para koruptor yang pernah dihukum dan sekarang bebas," jelasnya.

Ahok, tegas Refly, tidak bisa lagi diangkat menjadi menteri karena syarat menjadi menteri tidak pernah dihukum dengan hukuman yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

"Vonisnya bisa 2 tahun tapi ancaman hukumannya sudah masuk 5 tahun. Terasa tidak adil memang, tapi ini berlaku bagi semuanya," tandas Refly.***(Seputartangsel.com/Adhyasta Dirgantara)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler