MUI: Salat Jumat Dua Gelombang di Satu Masjid Berisiko Penularan Covid-19

4 Juni 2020, 14:15 WIB
Foto : Suasana Taujihat MUI, Jakarta Pusat 4 Juni 2020. / - Foto: Seputartangsel.com/Abdullah Jundi

PORTALJOGJA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memandang, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang di satu tempat bukan solusi yang tepat atas masalah penyebaran wabah virus corona (Covid-19) yang menuntut adanya jaga jarak fisik.

Solusi yang MUI sarankan adalah dengan membuka kesempatan mendirikan salat Jumat di tempat-tempat lain yang memungkinkan seperti musala, aula, gedung olahraga, stadion, dan sejenisnya.

Baca Juga: Rapid Test, Seorang Pedagang Pasar Kranggan Dinyatakan Reaktif

“Karena hal itu mempunyai argumen syariah (hujjah syar’iyyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam,” ujar Wasekjen Fatwa MUI Pusat, KH. Sholahuddin Al Aiyub dalam konferensi pers, Kamis 4 Juni 2020 di Jakarta.

Bahkan, jelas Sholahuddin, jika diadakan dua gelombang salat Jumat di satu masjid, justru beresiko penularan Covid-19.

Baca Juga: Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Kendaraan Menyusut 50 Persen

“Untuk menunggu giliran salat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu, justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan,” paparnya.

Disebutkannya, hukum asal dari salat Jumat adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan, serta dilakukan tanpa menunda waktu.

Artikel ini bersumber dari Seputartangsel.Pikiran-rakyat.com dengan judul: MUI: Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Tepat di Indonesia

“Dalam kondisi dharurah (darurat) atau kebutuhan mendesak, misalnya jauhnya jarak antara tempat penduduk dan masjid atau menampungnya kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wiayah, maka dalam kondisi seperti itu diperbolehkan mengadakan salat Jumat di lebih dari satu masjid,” katanya.

Di Eropa, Amerika dan Australia, para ulama sudah membolehkan salat Jumat di lebih dari satu masjid di satu kawasan bila ada keadaan yang mendesak seperti ini.

Baca Juga: Orang Tua Calon Siswa Serbu Kantor Dukcapil Kota Yogyakarta

Kebolehan melaksanakan salat jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat yang sama, kata dia, tidak relevan diterapkan di Indonesia karena beberapa sebab.

Pertama, kata Sholahuddin, pendapat tersebut didasarkan pada dalil syariah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas (jumhur) ulama.

Kedua, imbuh dia, kalaupun kebolehan tersebut terjadi di negara Eropa, Amerika, maupun Australia, tidak lantas bisa dijadikan dalil untuk juga diterapkan di Indonesia karena situasi dan kondisinya berbeda.

Baca Juga: Sikapi Tantangan Covid-19, Mercu Buana Yogyakarta Bahas Sembilan Tema

“Di negara-negara tersebut, umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan salat Jumat, serta tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jemaah, sehingga tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan salat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama,” katanya.

Apa yang terjadi di negara-negara luar negeri tersebut, tidak terjadi di Indonesia.

Umat Islam di Indonesia mempunyai kebebasan mendirikan salat Jumat di tempat manapun yang memungkinkan didirikannya salat Jumat.

Baca Juga: BPOM: Pangan Aman di Masa Pandemi Covid-19 Harus Bebas dari 3 Cemaran

Dia menambahkan, para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi salat Jumat dua gelombang atau lebih di tempat yang sama.

Sholahuddin menambahkan, bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak mendapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat salat jumat yang lain, atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syariah, maka wajib menggantinya dengan salat zuhur.

Baca Juga: Nasi Brongkos dan Sambel Kencur yang Bikin Warung Ini Selalu Penuh

"Ini sesuai sebagaimana Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2020,” katanya.

Di antara isi fatwa tersebut, kata dia, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum).

Baca Juga: Toyota Luncurkan Fortuner Terbaru dan Beri Sentuhan Facelift pada Hilux

Selanjutnya, fatwa tersebut menyebutkan bahwa orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat disebabkan suatu udzur syar’i maka diwajibkan melaksanakan salat Zuhur.(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler