Ada Surat Rencana Pembukaan PPPK Guru Tahap 2, Guru Honorer Siap-siap Daftar, Ini Jadwalnya

6 November 2021, 16:27 WIB
Laman gurupppk.kemendikbud.go.id. Ditunda! Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2, Info dari Sekretaris Ditjen GTK Nunuk Suryani /Tangkap layar Instagram.com/@bkngoidofficial

PORTAL JOGJA - Para peserta PPPK Guru tahap 2 masih terus menunggu kabar kapan pembukaan tahap 2 dilaksanakan.

Sebab para guru honorer masih menunggu jadwal pembukaan pendafatarn PPPK guru tahap 2.

Seperti diketahui, untuk tahap 2 akan diikuti oleh 4 golongan, yakni:

4 golongan guru yang bisa mendaftar di PPPK Guru tahap 2 ini, yakni:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

Baca Juga: Pemberkasan PPPK Guru Segera Dilakukan, Simak Syarat dan Cek Gaji yang Bakal Diterima

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Namun beberaa waktu lalu Kemendikbudristek menunda pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru tahap 2.

"Bpk Ibu guru guru yang terhormat. berkaitan dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi tahap 1 bersama ini kami sampaikan bahwa pemilihan formasi serta pelaksanaan seleksi kompetesi tahap 2 ditunda hingga pengumuman lebih lanjut," tulis Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam status di instagramnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 6 November 2021: Jessica Histeris, Irvan Berniat Cari Rendy dan Balas Lagi ke Elsa

Nunuk mengatakan, pengumuman waktu pendaftaran seleksi kompetensi tahap 2 akan disampaikan sesegera mungkin.


Pengumuman tahap 2 diumumkan setelah ada koordinasi dengan panitia seleksi nasional (Panselnas).

Jadwal terbaru akan diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Terbaru beredar surat dari Kemendikbudristek nomor 3275/B5/GT.02.15/2021 tertanggal 4 November 2021.

Surat tersebut perihal permohonan penugasan pengawas utama untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK tahun 2021 tahap 2.

Salah satu poinnya tentang pelaksanana seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 dilaksanakan secara serentak pada Bulan November 2021.

Sayangnya dalam surat tersebut belum dirinci kapan pelaksanaan tes PPPk Guru tahap 2. Hanya saja diterangkan jika PPPK Guru akan dilaksanakan bulan November 2021.

Baca Juga: Peruntungan Zodiak Libra dan Scorpio 7 November 2021: Libra Cemas, Scorpio Ingin Sukses

Sambil menunggu kapan pendaftaran dan pemilihan formasi, Kementerian PANRB melakukan penyesuaian nilai ambang batas seleksi PPPK jabatan fungsional guru.

Ada perubahan nilai batas ambang atau passing grade.

Kini passing grade dibagi dalam 3 kategori, yakni:

1. Nilai batas ambang kategori 1

Nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Menteri PANRB Nomor 1127/2021

2. Nilai batas ambang kategori 2

Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran

3. Nilai batas ambang kategori 3

Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi maka nilai batas ambang kategori 2 digunakan.

Baca Juga: Komisi I DPR RI Setujui Jenderal TNI Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Berikut rinciannya:

Nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021
Nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021

"Selamat sore rekan-rekan peserta PPPK Guru! Kementerian PANRB telah menetapkan aturan mengenai penyesuaian nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru melalui Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021.
Nilai ambang batas ini merupakan respon atas aspirasi yang diberikan masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan, khususnya kesulitan-kesulitan peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan soal kompetensi teknis," tulis instagram @kemenpanrb.

Peraturan lengkap tentang nilai ambang batas PPPK Guru tersebut dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id yakni https://jdih.menpan.go.id/jdih.php?hal=semuaperaturan&semuatahun=2021&semuanomor=1169.

Artikel ini sebelumnya rayang di portalsilut.pikiran-rayat.com dengan judul Bersiap! Beredar Surat Rencana Pembukaan PPPK Guru Tahap 2, Ini Jadwalnya. ***(Harry Tri Atmojo/portalsulut.com)

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: portalsulut

Tags

Terkini

Terpopuler