Guru Honorer Wajib Tahu! Passing Grade Diturunkan, Ini Syarat Kelulusan PPPK Guru Terbaru

8 Oktober 2021, 08:36 WIB
Surat Keputusan MenPAN RB tentang pengolahan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru /

PORTAL JOGJA – Pemerintah akhirnya menurunkan passing grade atau nilai ambang batas PPPK Guru untuk Seleksi Kompetensi Tahap 1.

Kemenpan RB mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1169 tahun 2021 tentang Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2021.

Oleh karea itu semua peserta seleksi PPPK Guru tahun ini atau guru honorer yang akan diangkat jadi ASN wajib mengetahui adanya surat pemberitahuan ini.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I, Cek Hasil Di Sini

Dikutip dari jdih.menpan.go.id, adapun dalam keputusan ini, nilai ambang batas seleksi kompetensi dibagi 3 kategori, yakni :

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kemenpan RB nomor 1169 tahun 2021 tentang Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2021.

Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil Seleksi Kompetensi I, perlu diberikan penghargaan atas pengabdian bagi peserta yang mendekati batas usia paling tinggi yang dapat melamar pada Jabatan Fungsional Guru dengan tetap menjamin kualitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berdasarkan evaluasi terhadap hasil Seleksi Kompetensi I berpotensi terjadinya disparitas pemenuhan kebutuhan Guru antar wilayah.

Baca Juga: Gempa M5,9 Tokyo Akibatkan 20 Orang Lebih Terluka, PM Fumio Kishida Bentuk Satgas Tangani Dampak Gempa

Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK, untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

Nilai ambang batas dilakukan penyesuaian dari Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 menjadi 3 kategori.

Nilai Ambang Batas Kategori 1 sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Kemenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, atau tetap seperti semula.

Nilai Ambang Batas Kategori 2 adalah sebagai berikut:

- 110 (seratus sepuluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan
20 (dua puluh) untuk Wawancara.

- Nilai Ambang Batas Kategori 2 diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran.

Nilai Ambang Batas Kategori 3 sebagai berikut:

- Nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan Kemenpan RB nomor 1169 tahun 2021.

- 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

Kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II dan Seleksi Kompetensi III diberlakukan secara berurutan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di DIY 8 Oktober 2021, Bantul dan Kulon Progo Libur

Terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 1 dan berperingkat terbaik.

Jika setelah poin diatas diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap peserta yang memenuhi ketentuan Diktum Keenam diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 2 dan berperingkat terbaik.

Artikel ini sebelumnya tayang di PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dengan judul Passing Grade Akhirnya Diturunkan, Cek Disini Syarat Kelulusan PPPK Guru Terbaru.

Jika setelah huruf b diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 3 dan berperingkat terbaik.

Surat Keputusan Kemenpan RB nomor 1169 tahun 2021 bisa diunduh disini.***(Ralki Sinaulan/PortalSulut.com)

 

 

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PortalSulut.com

Tags

Terkini

Terpopuler