Terpapar Covid-19, Peserta Tes SKD CPNS di KLHK dan Kemenkes Dijadwal Ulang, Berikut Caranya

15 September 2021, 14:43 WIB
Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS KLHK 2021, Cek Nama dan Jumlah Pesaing di Sini. /KLHK./

PORTAL JOGJA - Kasus pelamar yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tercatat di beberapa kementerian dan instnasi.

Akibatnya peserta terpaksa harus mengajukan penjadwalan ulang tes SKD CPNS 2021 setelah melaporkan dan menyertakan surat keterangan bahwa yang bersangkutan benar adanya terpapar.

Salah satu contoh kasus adalah laporan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan dua peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS melaporkan keadaannya yang terkonfirmasi Covid-19.

"Hingga tadi malam sudah ada dua orang peserta melaporkan kepada kami, bahwa mereka terkonfirmasi positif Covid-19," kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengembangan BKD Kalteng Suhufi Ibrahim di Palangka Raya, Selasa, 14 September 2021 kemarin.

Baca Juga: Sleman Beri Layanan Tes Antigen Covid-19 Gratis di Puskesmas Bagi CPNS dan PPPK Tenaga Kesehatan Kab Sleman

Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan itu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk kemudian dapat dijadwalkan ulang waktu pelaksanaan SKD untuk mereka yang terpapar.
"Penjadwalannya tanggal berapa itu belum. Saat ini masih dikumpulkan baru kemudian dijadwalkan ulang," katanya.

Sementara itu pelaksanaan ujian SKD bagi pelamar atau peserta CPNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengalami hal serupa dan harus dijadwal ulang.

Penjadwalan ulang SKD bagi pelamar CPNS di KLHK dan Kemenkes, diumumkan melalui portal resmi kedua instansi tersebut.

KLHK dan Kemenkes, punya alasan yang sama sehingga harus melakukan penjadwalan ulang SKD bagi pelamar CPNS di instansi mereka.

Penjadwalan ulang SKD di KLHK dan Kemenkes tidak berlaku bagi keseluruhan pelamar CPNS namun hanya peserta yang terpapar infeksi Covid-19.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Teror Masih Ancam Keluarga Al, Elsa Makin Gak Karuhan

Sebelumnya, penjadwalan ulang terhadap pelamar CPNS peserta SKD juga telah dilakukan oleh Kejaksaan RI.

Penjadwalan ulang untuk ujian SKD bagi pelamar CPNS di Kejaksaan RI dikarenakan beberapa faktor.

Informasi adanya penjadwalan ulang ujian SKD bagi pelamar CPNS di Kejaksaan RI, terungkap dari pengumuman yang ada di portal resmi rekrutmen kejaksaan.

Akan tetapi hanya kepada pelamar CPNS yang sedang menjalani isolasi karena terpapar Covid-19 atau positif, bertepatan dengan jadwal ujian SKD mereka.

Hal itu juga tertera pada pengumuman yang dirilis KLHK maupun Kemenkes di laman resmi mereka.

Laporan dari pelamar CPNS kalau dirinya sedang terkonfirmasi positif Covid-19 bertepatan dengan jadwal SKD, diteruskan pansel KLHK dan Kemenkes ke BKN.

BKN merespon laporan dari pansel dan Kemenkes, terlebih si pelamar CPNS juga menyertakan keterangan dokter/dokumen hasil swab PCR mengenai kebenaran dirinya sedang terkonfirmasi positif Covid-19.

Berdasarkan pengemuman beromor PG.4/ROPEG/RENPEG/PEG.O/9/2021 tertanggal 10 September 2021, terungkap kalau pelamar CPNS di KLHK yang SKD-nya dijadwal ulang berjumlah 21 orang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 16 September 2021: Luangkan waktu Anda dan bersabarlah

Berdasarkan jadwal ulang dari BKN, 21 pelamar CPNS di KLHK akan ikut ujian antara 16 s/d 21 September 2021.

Sedangkan jadwal ulang SKD bagi pelamar CPNS di Kemenkes, tertera dalam pengumuman bernomor KP.01.02/1/4161/2021.

Di dalam pengumuman Pansel CPNS Kemenkes tertanggal 13 September 2021 itu, mencantumkan 9 nama pelamar CPNS akan mendapat penjadwalan ulang SKD.

Pelaksanaan SKD susulan bagi 9 pelamar CPNS Kemenkes itu, akan berlangsung antara 17 sampai 21 September 2021 di sejumlah titik lokasi (tilok).

Berikut link yang dapat diakses oleh pelamar CPNS yang mendapat penjadwalan ulang SKD:
https://ropeg.menlhk.go.id/CASN2021/

Kemenkes: https://casn.kemkes.go.id/Cpns/pengumuman.htm

Bagaimana cara mengajukan penjadwalan ulang tes SKD bagi peserta positif Covid?

Bagi peserta yang terkena Covid dan hasilnya positif, wajib untuk segera melapor ke instansi yang dilamar untuk dijadwalkan ulang.

Masing-masing instansi sudah menyediakan nomor ponsel yang bisa dihubungi untuk mengajukan penjadwalan ulang. Jika sudah melapor, instansi akan membuat permohonan kepada kepada Kepala BKN C.Q.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwalkan ulang peserta yang membutuhkan penjadwalan ulang.

Demikian informasi ini. Semoga bermanfaat.***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler