Simak! Kemenpan Rilis Jadwal Tes SKD CPNS 2021

27 Agustus 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK 2021. Kemenpan Rilis Jadwal SKD CPNS Lengkap dengan Detail Nama Peserta Persesi, Cek DIsini /BKN.go.id./

PORTAL JOGJA – Panselnas Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan tes kompetensi dasar (SKB) CPNS mulai 2 September 2021.

Ketentuan bagi peserta saat melaksanakan ujian SKD CPNS adalah sebagai berikut:

Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.

Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan adalah sebagai berikut:

- Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak.
- Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
- Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab).
- Sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.

Baca Juga: Cek Link Kementerian dan Instansi, Jadwal Tes SKD CPNS 2021

Peserta seleksi wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

- Peserta seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.

- Peserta seleksi mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

Peserta seleksi yang suhu tubuhnya lebi dari 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3°C langsung menuju ke bagian registrasi untuk melakukan absensi kehadiran dan pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Kemendikbud: Penggunaan Bantuan Kuota Internet Melonjak dan Bisa Akses Semua Laman

Kemenpan RB telah merilis jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021. Oleh karena itu para pejuang ASN atau peserta CPNS segera menymak informasi ini.

Pelaksanaan SKD CPNS Kemenpan RB akan dilaksanakan pada tanggal 2 September sampai 17 Oktober 2021 di Kantor Regional BKN, Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan titik lokasi mandiri BKN yang tersebar di 33 provinsi dan 1 lokasi di Malaysia.

Ketentuan bagi peserta sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS adalah sebagai berikut:

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.

3. Mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, kecuali peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid mendapatkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 kondisi tersebut.

Baca Juga: DPR Pertanyakan 21.4 Juta Anak Tak Terima Bantuan Kuota Data Internet Gratis, Ini Jawaban Kemendikbud

4. Peserta melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.

5. Peserta seleksi wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id/ dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. ***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler