Syarat Ibu Hamil, Penyintas Covid-19, Komorbid Ada Dispensasi Khusus Ikut Tes CPNS 2021

- 26 Agustus 2021, 05:28 WIB
Ilustrasi tes SKD CPNS dan PPPK 2021.  Syarat Ibu amil, Penyintas Covid, Komorbid Ada Dispensasi Khusus Ikut Tes CPNS 2021
Ilustrasi tes SKD CPNS dan PPPK 2021. Syarat Ibu amil, Penyintas Covid, Komorbid Ada Dispensasi Khusus Ikut Tes CPNS 2021 /Menpan.go.id

PORTAL JOGJA – Panitia seleksi nasional (panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menggelar tes seleksi kompetensi dasar atau SKD mulai 2 September 2021.

Para pelamar CASN segera ersiapkan diri anda untuk mengikuti tes SKD dengan melengkapi semua syarat.

Semua peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang jadi peserta tes CPNS arus mulai mempersipakan semua hal yang wajib dibawa saat tes SKD.

Syarat yang harus dibawa adalah Kartu Ujian, KTP (asli), surat Dklarasi Sehat, masker 3 lapis sesuai protokol kesehatan (prokes) dan surat wajib tes swab PCR dan rapud test antigen.

Sementara untuk tes yang dilakukan ole instansi dengan lokasi mandiri akan dimulai tanggal 14 September 2021.

Baca Juga: Info BKN: Peserta CPNS 2021 dari Jawa Bali Sudah Vaksin Dosis Pertama, Segera Lakukan

Seleksi nasional taun 2021 ini berbeda dengan tahun 2019 lalu. Saat ini semua harus sesuai prosedur prokes seperti rekomendasi satgas covid-19.

Ada tiga kelompok yang dibebaskan dari syarat harus vaksin minimal dosis pertama.

1. Ibu hamil dan menyusui

2. Penyintas Covid sebelum 3 bulan

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah