PORTAL JOGJA - Persoalan kewajiban bagi peserta yang ikut tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan PPPK 2021 harus menyeratkan surat wajib test rapid antigen atau swab PCR hingga hari ini masih banyak yang dikeuahkan ole peserta.
Keluahan itu sebagian besar terkait besarnya biaya rapid test swab antigen sebagai syarat ikut ujian. Selain biaya yang dikeluhkan adala tidak semua daerah di Indonesia merat adanya fasilitas itu dan lokasi yang jauh.
Bahkan ada peserta yang mempertanyakan apaka ada solusi lain selain melakukan dengan test PCR dan rapid test antigen. Mereka mempertanyakan apakah tes GNose diperbolehkan?
Namun ada juga yang berkomentar memberikan dorongan agar tetap semangat menghadapi tes CPNS saat ini ditengah pandemi covid-19, yang belum tentu pada tahun depan atau berikutnya akan ada lagi.
Baca Juga: Cara Menjawab Soal Tes ASN dan Kisi-Kisi Materi SKD CPNS 2021 yang Sering Keluar
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) NKN, Muhammad Ridwan, melalui cuitannya menyemangati peserta CPNS dan PPPK 2021 untuk tidak menyerah pada keadaan.
“Jika pun hrs lintasi kota/kab, lakukan demi masa depanmu. Bisa jadi, jarakmu dg NIP hanya sebatas harga PCR/swab."
"1001 cara mengatasi tantangan. Cari, temukan, menangkan,” tulis Muhammad Ridwan membalas cuitan salah satu pelamar CPNS, Selasa 24 Agustus 2021.
Hilangkan prasangka, buang ketakutan, mantapkan niat, keraskan usaha,” cuit Ridwan lagi.
Di sisi lain BKN punya alasan kuat menerapkan aturan itu di tengah pandemi Covid-19 sepeerti sekarang ini.