BKN Ingatkan CPNS dan PPPK 2021 Jujur, Jangan Palsukan Hasil Swab PCR dan Vaksin, Ini Risikonya

- 25 Agustus 2021, 22:08 WIB
BKN Ingatkan CPNS dan PPPK 2021 Jujur, Jangan Palsukan Hasil PCR dan Vaksin, Ini Risikonya
BKN Ingatkan CPNS dan PPPK 2021 Jujur, Jangan Palsukan Hasil PCR dan Vaksin, Ini Risikonya /Pixabay.com

PORTAL JOGJA - Berikut persyaratan yang wajib diikuti peserta CPNS ketika mengikuti tes SKD mulai tanggal 2 Sptember 2021.

1. Kartu Ujian peserta

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

3. Kartu Deklarasi Sehat, untuk Kartu Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat sudah harus dicetak dari rumah

4. Telah Melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif

5. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker), tidak dianjurkan menggunakan masker KN95 karna sekarang sedang marak pemalsuan masker tersebut

Baca Juga: PCR dan Antigen Syarat Wajib Tes CPNS dan PPPK, BKN Dorong Peserta Tak Patah Semangat

6. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter

7. Cuci tangan dengan sabun atau Hand Sanitizer

8. Ruang kegiatan diisi maksimal 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah