Hari Ini, Habib Rizieq Shihab Akan Jalani Sidang Tatap Muka atau Offline di PN Jakarta Timur

26 Maret 2021, 07:58 WIB
Habib Rizieq Shihab. /YouTube/Front TV

PORTAL JOGJA - Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini Jumat 26 Maret 2021 akan menjalani sidang offline atau tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sebelumnya HRS tidak mau menjalani sidang secara online dan menyatakan menolak. Rizieq dipastikan hadir dalam ruang persidangan setelah permohonannya dikabulkan.

Agenda sidang Rizieq Shihab hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini Jum’at 26 Maret 2021, Hari di Wates dan Wonosari

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Jumat 26 Maret 2021 di Kota Jogja, Bantul dan Gunungkidul

Sebagaimana diberitakan Portaljember dalam artikel berjudul "Habib Rizieq Shihab Akan Jalani Sidang Offline atau Tatap Muka pada Jumat, 26 Maret 2021" pada 25 Maret 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim hanya mengizinkan enam orang kuasa hukum yang bisa masuk ke persidangan, dengan alasan agar persidangan berjalan berimbang.

"Majelis, kami meminta nanti pada hari Jumat 26 Maret 2021 penasihat hukum enam orang saja. Kami juga enam orang," kata salah satu Jaksa, dikutip dari kanal YouTube PN Jakarta Timur, Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Atta-Aurel Pre-Wedding di Stadion GBK, Biayanya Berapa? Yuk Cek Disini

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode 217 Geser Jam Tayang dan NCT di Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini, Jumat, 26 Maret 2021

Permohonan JPU tersebut oleh Majelis Hakim dikabulkan permohonan tersebut. Pihaknya juga meminta Penasihat Hukum terdakwa agar mematuhi jaminan sidang offline atau tatap muka yang telah diserahkan. Apabila dilanggar pelaksanaan sidang ini akan ditinjau kembali.

"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan maka penetapan ini akan ditinjau kembali," kata Majelis Hakim Ketua, Suparman Nyompa.

Dalam sidang ini, Rizieq Shihab akan membacakan eksepsi atau nota keberatan secara langsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca Juga: Habis Kesabarannya, Artis Rizky Febian Laporkan Teddy Pardiyana ke Polda Jabar Soal Penggelapan Aset

Dalam persidangan kali ini Rizieq didakwa dengan tiga perkara, yaitu perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Kemudian, perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan didakwa dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Terlepas dari hal itu, sidang yang dikabulkan untuk digelar offline atau tatap muka adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus Kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Jumat 26 Maret 2021 : Islampedia, Jejak SI Gundul, dan Sobat Mistis

Majelis Hakim juga mengabulkan sidang offline atau tatap muka untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim Terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Rizieq Shihab pada sidang lanjutannya tak lagi harus mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: The Divergent Series : Insurgent dan Fury di Bioskop TransTV Malam Ini, Berikut Jadwal Acara 26 Maret 2021

"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata Hakim pada Selasa, 23 Maret 2021.

Keputusan Majelis Hakim ini keluar setelah kuasa hukum terdakwa mengajukan dan menyerahkan surat permohonan agar sidangnya digelar secara tatap muka.***(Miftahul Huda/Portaljember.com)

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler