Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Suap dan Gratifikasi, Katanya: Edy Lakukan Transaksi Tanpa Sepengetahuannya

28 Februari 2021, 10:50 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK /ANTARA FOTO/

PORTAL JOGJA - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama 2 tersangka lainnya.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Aida Saskia Muncul Kembali, Gandeng Manager Yang Kini Jadi Suami

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Minggu sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Sabtu 27 Februari 2021.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Nurdin Abdullah mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini dan memohon maaf kepada masyarakat Sulsel.

Baca Juga: Millen Cyrus Kembali Diamankan Polisi, Hasil Tes Urin Positif Mengandung Narkoba

"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ungkap Nurdin dikutip Portal Jogja dari Antara.

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Real Madrid Beminat Datangkan Erling Haaland, Dortmund Minta Martin Odegaard

Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tips Menghilangkan Bulu Kemaluan yang Kamu Harus Tahu

KPK telah menahan ketiganya selama 20 hari pertama sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.***

 

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler