Kapolri Keluarkan Surat Edaran Terkait UU ITE, Kedepankan Mediasi, Pidana Itu Upaya Terakhir

23 Februari 2021, 11:04 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran tentang UU ITE /Antara/

PORTAL JOGJA - Karena banyak masyarakat yang merasa keberatan dengan UU ITE, pemerintah melalui kemenkopolhukamn, Kominfo dan Kemenkumham telah membentuk tim kajian soal perlu tidak revisi undang-undang tersebut. Tim kajian akan bekerja selama 3 bulan mulai hari ini Selasa 23 Februari 2021.

Ada pasal-pasal du dalam UU ITE yang dianggap pasal karet sehingga dianggap diskriminatif. Penerapan pasal-pasal yang dianggap sebagai pasal karet tersebut dipakai penguasa dan Polisi untuk membungkam aspirasi dan kritik masyarakat.

Baca Juga: Demi Lindungi Amanda Manopo Dari Ancaman, Ibunda Gandeng Pengacara

Sejalan dengan upaya pemerintah yang saat ini membuat tim kajian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.

Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 itu ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Baca Juga: Di Segmen Megathrust Enggano, BMKG Bengkulu Catat Ada 95 Kali Gempa Selama 2021

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ungkap Kapolri, dalam Surat Edaran tertanggal 19 Februari 2021 yang dikutip dari PMJ News.

Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, kata Sigit, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif. Sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Penyidik Polri pun diminta menjadikan pedoman beberapa hal. Di antaranya mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

Baca Juga: Penahahan Edy Prabowo Diperpanjang, KPK Dalami Pembelian Rumah yang Diduga Pakai Hasil Suap

Kemudian memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

"Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," tegas Sigit.

Ia menjelaskan dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

Baca Juga: Jadwal Pemeliharaan dan Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini Selasa 23 Februari 2021

Maka sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) serta memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

"Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," katanya.

Berikutnya, lanjut Listyo Sigit, penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Baca Juga: Update Daftar Harga Emas Antam dan Pegadaian Hari Ini Selasa 23 Februari 2021

Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan, namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," tutur Listyo Sigit

Selanjutnya, penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

Baca Juga: Arya Saloka di Dahsyat 2021? Coba Cek di Jadwal Acara TV RCTI 23 Februari 2021 Yuk!

Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," demikian Surat Edaran Kapolri.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler