Dukcapil Kemendagri Terbitkan Akta Kematian 53 Korban Sriwijaya Air SJ 182

26 Januari 2021, 18:52 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. /Antara/Dyah Dwi/

PORTAL JOGJA - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri masih terus melakukan indentifikasi terhadap korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Hasilnya, tim DVI Polri dalam mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ-182 sebanyak 53 korban. Sebanyak 40 korban teridentifikasi dari sampel DNA dan 13 korban lainnya teridentifikasi lewat sidik jari.

Baca Juga: KNKT Berhasil Unduh Data Kotak Hitam Srwijaya Air SJ 182, Apa Hasilnya

Baca Juga: Epideimiolog UGM: PPKM II Harus Lebih Ketat, Jangan Sekadar Ganti Nama Saja

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menerbitkan 53 akta kematian korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan 45 dari 53 akta kematian telah diserahkan kepada perwakilan keluarga korban di beberapa daerah. Sementara sebanyak 8 akta lainnya menunggu untuk diberikan kepada pihak keluarga.

"Sebanyak 45 akta kematian sudah diserahkan kepada keluarganya di berbagai daerah di Indonesia; dan masih ada delapan dokumen yang belum diserahkan, sembari menunggu kesiapan keluarga korban," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta dikutip Portal Jogja dari Antara, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus 1 Juta, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid Soroti Ketidakdisiplinan Masyarakat

Baca Juga: Bursa Saham: IHSG Ditutup Pada Zona Merah, Ada Dua Faktor Pemicu Utama Menurut Analis

Zudan juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dengan tim DVI Polri dalam verifikasi dan identifikasi korban Sriwijaya Air SJ-182.

Dukcapil telah memberikan akses seluas-luasnya kepada Polri agar identifikasi sidik jari korban bisa dengan mudah dicocokkan dengan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pusat data.

"Kami mendukung penuh Tim DVI Polri dalam mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ-182. Hasilnya, 40 korban teridentifikasi dari sampel DNA dan 13 korban lainnya teridentifikasi lewat sidik jari," katanya.

Baca Juga: Status Merapi Masih Siaga, 187 Pengungsi di Glagaharjo Sleman Diperbolehkan Pulang

Zudan menambahkan pihaknya juga akan mempermudah penerbitan data kependudukan bagi keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182 terkait pembaruan data, seperti Kartu Keluarga (KK) baru, KTP elektronik bagi suami atau istri yang ditinggalkan.

Penerbitan dokumen kependudukan tersebut akan dilakukan dengan cepat dan tanpa dipungut biaya.

Menurutnya pihak keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri karena akan dibantu oleh jajaran Dukcapil kabupaten-kota sesuai alamat KTP elektronik atau KK korban.

Baca Juga: Pria Harus Tau! 4 Hal Sepele ini Dapat Membuat Wanita Jatuh Hati, Salah Satunya Berterimakasih

"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik. Sehingga, setelah korban teridentifikasi, maka Dinas Dukcapil daerah segera menerbitkan dokumen kependudukan seperti akta kematian, KTP elektronik dan KK," katanya.***

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler