Tanggapi Intoleransi di SMKN 2 Padang, Mendikbud Nadiem Makarim Minta Pemda Beri Sanksi Tegas

24 Januari 2021, 13:32 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim minta Pemda beri sanksi tegas bagi pelanggar intoleransi.. /- Foto : Instagram @nadiemmakarim/

PORTAL JOGJA  - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim menyatakan sikap tegasnya atas kejadian intoleransi di SMKN 2 Padang.

“Saya memnta agar pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin seluruh pihak yang terlibat,” ungkap Mendikbud yang ia unggah melalui akun media sosialnya hari ini.

Mendikbud menegaskan. intoleransi di satuan pendidikan tak boleh terjadi lagi. “Sebagai tindakan konstruktif, Kemdikbud akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.,” tandas Nadiem Makarim.

Baca Juga: Larry King Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kiriman Bunga Dialihkan Untuk Donasi

Terkait sekolah yang terbukti melakukan tindakan intoleransi, Mendikbud mengatakan telah mmeinta pemda untuk bersikap tegas, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan. “Agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depan,” kata Mendikbud.

Lebih jauh Mendikbud mengatakan, berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu pasal 55 Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya masing-masing.

Di lain sisi,  pasal 4 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menyebutkan bahwa, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.

Baca Juga: Pemerintah akan Salurkan BLT PKH Ibu Hamil dan Balita, Ada 4 Kali Pencairan

“Dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa,” katanya lagi.

Mendikbud mengatakan, Peraturan Mendikbud tentang pakaian segaram sekolah bagi peserta didik tingkat jenjang pendidikan dasar dan menengah  juga menyebutkan , pakaian seragam sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

“Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat aturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah,” tegas Menteri Nadiem Makarim.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-10 IDI Doakan Doni Monardo Segera Membaik dan Pulih

Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk intoleransi atas keberagamaan. “Sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan,” kata  Mendikbud. ***

Editor: Siti Baruni

Tags

Terkini

Terpopuler