44 WNA di Deportasi Selama Tahun 2020, Kantor Imigrasi Jakbar : Tahun ini Turun Drastis

22 Desember 2020, 21:57 WIB
Ilustrasi deportasi 44 WNA oleh Kantor Imigrasi Jakbar. /ANTARA Foto/Agus Setiawan/hp./

 

PORTAL JOGJA - Sepanjang tahun 2020, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusu Non TPI Jakarta Barat telah memproses ratusan kasus terkait Tindak Administratif Keimigrasian .

Setidaknya telah terdapat 44 WNA (Warga Negara Asing) yang dideportasi dan penindakan terhadap 130 kasus Tindak Administratif Keimigrasian sepanjang 2020 yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusu Non TPI Jakarta Barat ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusu Non TPI Jakarta Barat Novianto Sulastono pada Selasa, 22 Desember 2020 menyampaikan lanjut bahwa Sepanjang 2020, Imigrasi Jakbar telah mendeportasi 44 WNA, pemindahan ke rumah detensi imigrasi sebanyak satu orang dan membayar biaya beban atau denda sebanyak 168 WNA.

Baca Juga: Tidak Lagi Menjabat Sebagai Menteri, Netizen Minta Wishnutama Kembalikan ke NET TV

Adapun WNA yang terkena deportasi berasal dari berbagai negara dari berbagai belahan dunia mulai dari Amerika Serikat, Inggris, Korea, Arab Saudi, Uganda, Mali, dan sebagainya.

Walaupun demikian, pihak Imigrasi Kelas 1 Khusu Non TPI Jakarta Barat enggan mengungkapkan secara detail terkait jumlah perbandingan pada tahun lalu dengan tahun ini.

Sebagai informasi bagi pembaca, selama pandemi Covid-19, Imigrasi Jakarta Barat setiap hari melayani permohonan sebanyak 40 hingga 70 orang.

Baca Juga: Terungkap ! Ini Kekayaan 6 Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju, Sandiaga Uno Rp 5 Trilliun

Jumlah itu turun drastis jika dibandingkan dengan tahun 2019.

Pada tahun lalu, pihak Imigrasi Jakbar bisa melayani pemohon sebanyak 400 hingga 500 orang setiap harinya.

Selama tahun 2020 ini, Pihak Imigrasi Jakbar menyampaikan jika pihaknya telah menerbitkan paspor biasa sebanyak 20.592, sementara untuk paspor elektronik, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 14.500 paspor.

Baca Juga: Panduan Lokasi Rapid Test-Swab Antigen di Yogyakarta, Ini Tempatnya

Berdasarkan dari data tersebut, Kantor Imigrasi Jakbar telah menerbitkan Izin Tinggal Kemigrasian (ITK) dan layanan yang paling banyak dilakukan yakni perpanjangan sebanyak 10.53 orang.

Untuk ITK baru ada sebanyak 265 orang, alih status ke izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 9 orang, ITAS baru sebanyak 964 orang, ITAS perpanjangan sebanyak 2.32 orang, alih ke ITAP ada 153 orang, ITAP baru 32 orang, ITAP perpanjangan 58 orang, duplikat kartu izin tinggal tetap (KITAP) sebanyak 5 orang.

Daftar anak berkewarganegaraan ganda terdapat 89 orang, Kartu Keimigrasian Anak berkewarganegaraan ganda ada 44 orang, dan surat izin keluar masuk (SIKM) ada 16 orang.

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut Ditunjuk Presiden Joko Jadi Menteri Agama, Ini Komentar Netizen

“Capaian menonjol di dalam bidang inovasi pelayanan, kami lakukan terobosan pelayanan yang unggulan, yaitu paper list perdim dan e-boling. Kenapa menonjol? Karena manfaat luar biasa percepatan pelayanan, peningkatan, integritas, efisiensi dari segi pelayanan,” kata Novianto dilansir Portal Jogja dari Antara.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya pemohon paspor diminta menulis tangan untuk mengisi formulir, tetapi sekarang pemohon mengisi data cukup di laman web dan foto diri di kantor Imigran.***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler