Mengenal Vaksin Zififax, Vaksin Ke-10 Yang Diberi Izin Penggunaan Oleh BPOM

- 8 Oktober 2021, 10:43 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19.
Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19. /Foto : Instagram @rsbhayangkara_jogja/

PORTAL JOGJA - Badan POM Kamis 7 Oktober 2021 kemarin kembali mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk produk vaksin Covid-19 baru dengan nama dagang Zifivax.  

Dilansir dari laman Badan POM, Zifivax merupakan vaksin Covid-19 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical.

Vaksin Zifivax digunakan untuk indikasi pencegahan Covid-19 bagi orang berusia 18 tahun ke atas. Berbeda dengan vaksin lain yang diberikan dengan dosis 2 atau 1 kali penyuntikan, Vaksin Zififax diberikan sebanyak 3 kali suntikan secara intramuskular (IM).

Baca Juga: Bantuan Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair, Ini Cara, Syarat dan Cek Data di SIMPATIKA Kemenag

Sementara interval pemberian vaksin Zififax adalah 1 bulan dari penyuntikan pertama ke penyuntikan berikutnya, dengan dosis vaksin yang diberikan pada setiap kali suntikan adalah 25 mcg (0,5 mL).

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menjelaskan, persetujuan EUA tersebut diberikan setelah dilakukan serangkaian uji pre-klinik dan uji klinik untuk menilai keamanan, imunogenisitas, dan efikasi/khasiat dari Vaksin Zifivax.

Seperti vaksin lain yang telah dikeluarkan izin penggunaannya, EUA bagi Vaksin Zififax juga diterbitkan setelah melalui pengkajian secara intensif oleh Badan POM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan ITAGI terkait dengan keamanan, efikasi, dan mutu vaksin.

Baca Juga: Novelis Tanzania Abdulrazak Gurnah Menangkan Nobel 2021, Mengaku Sempat Tak Percaya

Dari hasil uji klinik yang dilakukan, pemberian Vaksin Zifivax secara umum dapat ditoleransi dengan baik. Efek samping lokal yang paling sering terjadi adalah timbul nyeri pada tempat suntikan.

Sementara efek sistemik yang paling sering terjadi adalah sakit kepala, kelelahan, demam, nyeri otot (myalgia), batuk, mual (nausea), dan diare dengan tingkat keparahan grade 1 dan 2.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah