PORTAL JOGJA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat zat aktif bahan baku obat Covid-19, yakni Remdesivir dan Favipiravir.
Hal itu diungkapkan Kepala BPOM Penny K Lukito kepada jajaran Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja secara virtual yang dipantau di Jakarta, Selasa 6 JUli 2021.
"Obat yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat baru dua, Remdesivir dan Favipiravir," kata Kepala BPOM Penny K Lukito.
Ia memaparkan BPOM melaporkan zat aktif Remdisivir diberikan kepada pasien dalam bentuk serbuk injeksi dan larutan konsentrat untuk infus.
Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Kembali Ingatkan Stop Gunakan Invermectin Untuk Obati Covid-19
Remdisivir berbentuk serbuk injeksi diproduksi dengan sejumlah nama obat di antaranya Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdac. Untuk Remdisivir dalam bentuk larutan konsentrat bernama Remeva.
Remdisivir diberikan kepada pasien dewasa dan anak yang dirawat di rumah sakit setelah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dengan derajat keparahan berat.
Zat aktif yang juga memperoleh izin darurat adalah Favipirapir dalam bentuk tablet salut selaput. Saat ini Favipirapir diproduksi dengan nama obat Avigan, Favipirapir, Favikal, Avifavir, dan Covigon.
Menurutnya indikasi obat tersebut diberikan kepada pasien Covid-19 dengan derajat keparahan sedang yang dikombinasi dengan standar pelayanan kesehatan.
"Untuk obat dan vaksin Covid-19 kami melakukan berbagai upaya dikaitkan dengan inspeksi baik dimulai dari fasilitas produksinya sampai dengan distribusi dan juga melakukan upaya pengawasan farmakovigilan yaitu pengawasan terhadap efek samping yang diterima di masyarakat," katanya.