Selain itu enam kasus lainnya merupakan kasus impor yang masuk dari luar negeri.
Sementara itu menanggapi banyaknya warga India maupun WNA dengan riwayat perjalanan dari India ke Indonesia, Budi menjelaskan, pemerintah sudah menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas.
Melansir dari PMJ News, Pemerintah juga membuat kebijakan menolak masuknya orang asing yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke India.
"Untuk WNI masih boleh masuk, tapi protokol kesehatan kita perketat sehingga mereka harus stay 14 hari untuk WNI yang 14 hari terakhir pernah mengunjungi India mereka tetap diizinkan masuk. Tapi mereka harus dikarantina 14 hari," tukasnya.
Walaupun WNI diperbolehkan masuk, Budi mengatakan jika pihaknya akan memastikan semua yang pernah datang atau mengunjungi India akan dilakukan Genome Sinfansing.
"Agar kita bener lihat apakah terjadi mutasi baru atau tidak," imbuhnya. ***