Kumandang Adzan Bergema, Pemerintah Resmi Putuskan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021

- 12 April 2021, 19:30 WIB
Pemantauan hilal/ANTARA
Pemantauan hilal/ANTARA /

Sebelumnya pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih digelar di masjid atau musala.

Namun dalam pelaksanaannya ada sejumlah catatan yang harus dipenuhi. Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan salat tarawih pada dasarnya diperkenankan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat, dengan catatan harus terbatas pada komunitas," jelas Muhadjir dalam jumpa pers, Senin (5/4).

Maksud Muhadjir, masjid atau musala hanya menerima jemaah dari lingkungan sekitar saja.

"Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaah sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah di luar mohon supaya tidak diizinkan," beber dia.

Begitu juga dalam melaksanakan salat berjemaah diusahakan dibuat sesimpel mungkin supaya waktunya tidak berkepanjangan, enggak terlalu panjang mengingat kondisi masih darurat. ***

 

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah