PORTAL JOGJA - Laki-laki ataupun perempuan normal pasti di berbagai bagian tubuhnya memiliki bulu, halus maupun lebat.
Apalagi ketika menginjak usia pubertas, kadar hormon di dalam tubuh akan meningkat dan membuat bulu tumbuh di tempat-tempat sensitif.
Bulu halus tersebut dapat tumbuh di bagian wajah dan sekitar kemaluan.
Baca Juga: Indomie: Warisan Abadi Nunuk Nuraini di Arab Saudi, Ini Ceritanya
Nah, bulu halus apa saja yang boleh dihilangkan dan sesuai dengan agama dan kesehatan, yuk kita baca di bawah ini.
Dalam Kitab Umdatul Ahkam oleh Syaikh As Sa’di, ada 5 aturan untuk memendekkan atau menghilangkan bulu di tubuh.
1. Bulu ketiak dan bulu kemaluan wajib dihilangkan ketika sudah lebat.
Baca Juga: Abdul Mu’ti: Semoga Lahir Artidjo Baru, Penegak Keadilan dan Kebenaran
“Ada lima macam fitrah, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR Bukhari no.5891 dan Muslim no. 258)
Bulu ketiak disunahkan dicabut, bukan dicukur. Sedangkan bulu kemaluan disunahkan untuk dicukur dan bukan dicabut. Bulu kemaluan ini termasuk juga bulu halus yang tumbuh di dubur.
2. Jenggot dan alis mata haram dihilangkan, baik dicabut atau dicukur.
Baca Juga: Nyeri di Tangan Terus-menerus, Jangan-jangan Anda Mengalami Ini
Menghias wajah boleh-boleh saja apalagi berhias untuk suami, namun apabila sampai mencabut atau mencukur alis mata ternyata termasuk dalam dosa besar karena dianggap sebagai kategori berlebihan dan bahkan mengubah ciptaan Allah SWT.
Bagaimana dengan menyulam alis? Menurut MUI, hal ini jelas haram karena sulam alis dilakukan dengan menusukkan jarum ke bagian yang akan dibuat alis kemudian dimasukkan tinta. Ini masuk kategori menyakiti diri sendiri.
3. Bulu ketiak dan bulu kemaluan disunahkan dihilangkan ketika belum lebat.
Baca Juga: Jempol Sering Sakit, Nyeri.,Ini Penyebab dan Cara Pengobatannya
Menghilangkan bulu ketiak dan kemaluan sebaiknya dilakukan sebelum menjadi lebat atau maksimal 40 hari. Untuk bulu ketiak, bila tidak tahan sakit ketika mencabutnya, diperbolehkan untuk mencukurnya. Karena inti dari aturan ini adalah untuk menjaga kebersihan tubuh.
4. Rambut kepala disunahkan untuk dibiarkan
Meski disunahkan untuk dibiarkan, ada beberapa kondisi dimana rambut di kepala boleh dipangkas habis. Ketika ibadah haji diperbolehkan untuk laki-laki menggundul kepalanya.
Baca Juga: Lirik Lagu Armada Terbaru Berjudul ‘Aku Di Matamu’
Mencukur habis rambut kepala juga diperbolehkan untuk alasan kesehatan. Ini berlaku untuk perempuan dan laki-laki. Namun bila mencukur rambut sebagian, seperti pada model rambut skin rambut, termasuk yang dilarang oleh Rasulullah SAW.
5. Rambut badan yang lain tidak dimakruhkan ataupun disunahkan.
Bagi perempuan, ada kalanya bulu-bulu tipis yang tumbuh di bagian wajah, tangan, kaki, membuat tidak percaya diri. Di Islam bagi perempuan yang tumbuh semacam kumis di atas atau bawah bibirnya, atau didagunya diperbolehkan untuk dihilangkan.
Baca Juga: Millen Cyrus Tersandung Narkoba Lagi, Sang Kakak Tenang-Tenang Saja
Bagi laki-laki bila bulu yang ada di dada, punggung, betis dan paha juga diperbolehkan untuk dihilangkan. Namun bila bulu yang tumbuh tidak mengganggu penampilan dan kesehatan, ada baiknya dibiarkan tumbuh. ***