Sidang DK PBB, Indonesia Pilih Abstain Soal Perpanjangan Embargo Senjata Iran

- 15 Agustus 2020, 20:59 WIB
Jadi Anggota DK Tidak Tetap PBB, Indonesia Abstain Menyoal Embargo Senjata Iran
Jadi Anggota DK Tidak Tetap PBB, Indonesia Abstain Menyoal Embargo Senjata Iran /UN Photo/Kim Haughton

PORTAL JOGJA - Indonesia menyatakan abstain dalam pemungutan suara terhadap resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB, terkait usulan Amerika Serikat (AS) untuk memperpanjang embargo senjata terhadap Iran.

Hasil sidang di DK PBB juga menyatakan menolak resolusi AS tersebut. Hanya dua dari 15 negara yang setuju usulan AS untuk memperpanjang embargo senjata Iran.

Dua negara yang menolak adalah Rusia dan China. Sedangkan Republik Dominika dan AS menyatakan dukungan.

Baca Juga: Pendaftaran Peserta Kartu Prakerja gelombang 5 Dibuka

Selain menyatakan abstain dalam pemungutan suara sidang DK PBB itu, Indonesia juga menyesalkan kebijakan pemerintahan Donald Trump atas resolusi embargo senjata Iran.

Hal itu disampaikan Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri RI Grata Endah Werdaningtyas seperti dilansir Antara, Sabtu (15/8).

Menurut Grata, Indonesia mengambil posisi abstain karena menilai rancangan resolusi yang diajukan AS tidak sejalan dengan Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) atau dikenal dengan kesepakatan nuklir Iran.

Rancangan itu juga, menurut Indonesia, tidak akan efektif mengatasi masalah nonproliferasi serta isu stabilitas keamanan di Kawasan Teluk.

Baca Juga: Upacara 17 Agustus di Gedung Agung Yogyakarta Bisa Disaksikan Secara Streaming

"Bagi Indonesia, implementasi Resolusi DK PBB 2231 dan JCPOA secara menyeluruh merupakan satu-satunya cara yang efektif dalam memastikan program nuklir Iran hanya untuk tujuan damai," tegas Grata.

Karena itu lanjut dia, Indonesia meminta Iran dan seluruh negara pihak lainnya pada JCPOA untuk menjalankan komitmennya secara penuh dan efektif.

"Indonesia mendorong agar negara pihak pada JCPOA dapat menyelesaikan isu kepatuhan implementasi melalui mekanisme yang telah diatur dalam kesepakatan dimaksud, dalam hal ini melalui Dispute Resolution Mechanism (DRM)," katanya.

Baca Juga: Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta juga Gelar Upacara 17 Agustus Terbatas

Sebagai Presiden DK PBB untuk bulan Agustus 2020, Indonesia akan memfasilitasi berbagai usulan rancangan resolusi yang disampaikan negara DK PBB, dengan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan semua negara anggota DK dan pihak terkait lainnya. (****)

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x