Pedoman Upacara 17 Agustus Dimasa Pandemi Covid-19

- 15 Agustus 2020, 12:10 WIB
Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih /- Foto : Portal Jogja/Siti Baruni

PORTAL JOGJA - Upacara 17 Agustus merupakan agenda tahunan yang digelar secara rutin. Panitia penyelenggara upacara harus mempersiapkan susunan acara dengan matang.

Tanggal 17 Agustus 2020 jatuh hari Senin. Di masa pandemi Covid-19 ini ada instansi, sekolah dan masyarakat yang menyelenggarakan upacara secara langsung meski terbatas pesertanya. Namun ada juga yang menyelenggarakan upacara secara daring.

Bila menyelenggarakan di tempat terbuka protokol kesehatan harus dijalanakan. Peserta juga dibatasi, kemudian peserta wajib jaga jarak, cek suhu badan, cuci tangan dengan air sabun dan hand sanitizer dan tiap peserta berjarak minimal 1,5 meter.

Baca Juga: Peminat Masuk UGM Jalur SBMPTN Terbanyak Tahun Ini

Berikut ini pedeman penyelenggaraan upacara peringatan HUT Kemrdekaan RI yang dirangkum dari berbagai sumber:

Syarat utama untuk upacara adalah

1. Inspektur upacara
2. Pembina upacara
3. Pembaca teks Pancasila
4. Naskah proklamasi dibacakan oleh pembina upacara.

Untuk pengiring lagu kebangsaan Indonesia Raya, bila tidak ada panitia atau oetugas bisa dilakukan dengan iringan musik. Termasuk lagu untuk mengheningkan cipta dan lagu-lagu perjuangan yang akan dinyanyikan setela upacara setelai.

Baca Juga: Lirik Lagu Nyanyian Tanah Merde Karya Leo Kristi, Menggugah Nasionalisme

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bila ada sambutan-sambutan dilaksanakan setelah upacara inti yakni pembacaan naskah teks Proklamasi dan menaikkan bendera merah putih selesai.

Khusus upacara detik-detik Proklamsi di Istana Negara yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada hari Senin (17/8) nanti akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Upacara dilakukan juga terbatas. Jumlah anggota Paskibraka saat ini hanya 8 orang dari sebelumnya 68 orang.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x