Masuk Masjidil Haram dan Tempat Suci Lain Tanpa Izin Akan Didenda, Berlaku Selama Musim Haji

- 6 Juli 2021, 04:44 WIB
Pengangkatan bagian bawah Kiswah, diganti dengan kain putih sebagai persiapan musim haji tahun ini.
Pengangkatan bagian bawah Kiswah, diganti dengan kain putih sebagai persiapan musim haji tahun ini. /Foto : Instagram @haramain_info/

PORTAL JOGJA – Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi Letnan Kolonel Talal Al-Shalhoub memperingatkan, jamaah yang mencoba memasuki Masjidil Haram di Mekah dan tempat-tempat suci lain pada musim haji tanpa izin akan dikenai denda.

Dilansir dari Arab News, besarnya denda adalah SR10.000 atau setara dengan $2.666 atau sekitar Rp38,6 juta rupiah. Selain Masjidil Haram, tempat suci lain yang terlarang dimasuki jamaah tanpa izin adalah Mina, Muzdalifah dan Arafah.

Kementerian Dalam Negeri juga menyebutkan, denda akan berlaku kelipatannya apabila pelanggaran dilakukan dua kali. Ketentuan ini mulai berlaku Senin 5 Juli 2021 hingga 23 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Kate Middleton Jalani Isolasi Usai Berkontak dengan Seseorang yang Dinyatakan Positif Covid-19

Lebih lanjut Kementerian Dalam Negeri juga meminta agar semua warga dan penduduk mematuhi instruksi yang dikeluarkan berkenaan dengan musim haji tahun ini yang masih berlangsung dalam situasi Pandemi Covid-19.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Talal Al-Shalhoub juga mengungkapkan, personel keamanan akan melaksanakan tugas mereka di semua jalan dan jalur menuju Masjidil Haram dan tempat-tempat suci untuk mencegah pelanggaran.  Para personel keamanan ini juga berwenang untuk mengeluarkan hukuman kepada pelanggar.

Sementara itu, terkait persiapan musim haji, sebuah tim yang terdiri dari 40 spesialis dari Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci pekan lalu telah mengangkat bagian bawah Kiswah (penutup Kabah) setinggi tiga meter dan menutupi area yang terbuka dengan kain katun putih.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat C-130 Angkatan Udara Filipina Tewaskan 50 Orang, Menlu Retno Marsudi Ucapkan Dukacita

Tradisi tahunan ini bertujuan untuk melindungi kain dari jemaah haji saat mereka melakukan tawaf dan untuk menjaga benang sutra pada Kiswah dari gesekan.

Asisten Wakil Menteri untuk Urusan Masjidil Haram Abdul Hamid Al-Maliki mengatakan, mengangkat bagian bawah Kiswah adalah prosedur tahunan.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Arab News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x