Warga Australia yang Nekad Pulang dari India Terancam Penjara atau Denda Rp961 Juta, Warga: Ayahku Sekarat

- 2 Mei 2021, 10:26 WIB
Ilustrasi warga Australia yang terancam hukuman penjara, denda atau keduanya bila memaksa masuk dari India ke Australia sejak tanggal 3 Mei 2021
Ilustrasi warga Australia yang terancam hukuman penjara, denda atau keduanya bila memaksa masuk dari India ke Australia sejak tanggal 3 Mei 2021 /Pablo Padilla/Unsplash/

“Pemerintah tidak mengambil keputusan ini dengan mudah. Namun, integritas kesehatan publik dan sistem karantina Australia sangat penting untuk dilindungi,” ujar Hunt seperti ditulis The Guardian dan dikutip Portaljogja.com

Aturan yang didasarkan dari Biosecurity Act tersebut akan berlaku mulai Senin, 3 Mei dan akan ditinjau kembali pada 15 Mei 2021.

Pengambilan keputusan tersebut berdasarkan saran tentang situasi Covid-19 yang memburuk di India. “Penilaian risiko menginformasikan keputusan tersebut diambil berdasarkan data, mereka tiba di karantina Australia dan ternyata tertular infeksi Covid-19 di India,” ujar Hunt.

Peraturan ini merupakan pertama kalinya warga negara Australia dilarang memasuki negara asalnya.

Diperkirakan ada 9.000 warga Australia yang sedang berada di India.

Namun pengacara dan akademisi di Australia percaya bahwa tindakan luar biasa dari pemerintahan Perdana Menteri Australia Scott Morrison tersebut melanggar hukum.

Christopher Ward SC, presiden Asosiasi Hukum Internasional, mencuit bahwa konstitusionalitas undang-undang yang diusulkan, yang mengkriminalisasi pemulangan warga Australia dari negara tertentu sangat dipertanyakan.

Michael Bradley, Managing partner Marque Lawyers, juga percaya bahwa larangan tersebut mungkin melanggar hukum.

Bradley mengatakan sangat mungkin pemerintah dapat memasukkan negara lain di bawah larangan tersebut.

“Ini preseden yang luar biasa, dan mereka dapat melakukannya di negara mana pun. Ini adalah tingkat pembatasan yang sama sekali baru dibandingkan dengan apa pun yang telah mereka lakukan hingga sekarang,” ujar Bradley.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x