WNI di Korea Selatan Dihukum Akibat Melarikan Diri dari Karantina, Hukumannya Kini Ditangguhkan

- 9 Februari 2021, 10:29 WIB
Ilustrasi karantina mandiri.
Ilustrasi karantina mandiri. /Foto: Pixabay/Tumisu

PORTAL JOGJA - Hukuman terhadap seorang Warga Negara Indonesia(WNI) yang melanggar Undang-undang Kontrol Imigrasi Korea Selatan mendapatkan penangguhan hukuman.

Pria ini memasuki Korea Selatan pada tanggal 21 September 2020 lalu dan menurut aturan imigrasi terkait Covid-19, ia harus dimasukkan ke dalam isolasi mandiri selama 14 hari. Pemerintah Seoul menyediakan fasilitas isolasi mandiri tersebut di sebuah hotel di pusat kota Seoul.

Pemuda berusia 24 tahun ini seharusnya tinggal di fasilitas yang dikelola pemerintah Korea Selatan untuk membendung penyebaran Covid-19.

Namun setelah berada setelah 13 hari di hotel karantina tersebut, ia menggali lubang di bawah pagar yang berada di taman hotel.

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode 157 Senin, 8 Februari Trending di Twitter, Ini yang Membuat Netizen Baper

Ia merangkak melalui lubang yang digali mengunakan tangan kosong tersebut dan keluar dari hotel tempatnya isolasi mandiri pada tanggal 4 Oktober 2021.

Tiga hari kemudian atau pada tanggal 7 Oktober 2020 ia ditangkap polisi di Cheongju, Provinsi Chungcheong Utara, Korea Selatan yang berjarak sekitar 112 Kilometer dari Seoul.

"Dia adalah pendatang asing yang harus diisolasi sendiri, tetapi melarikan diri dari fasilitas sebelum masa isolasi dirinya berakhir. Ini adalah perilaku yang sangat berisiko, mengingat sifat COVID-19 yang sangat menular," kata Hakim Lee Soo-jeong, hakim dalam pengadilan.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Senin, 8 Februari 2021, menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan kepada WNI tersebut.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Korean Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x