Gadis 10 Tahun di Palermo Tewas Karena Challenge TikTok, Italia Minta Blokir Pengguna di Bawah Umur

27 Januari 2021, 14:06 WIB
TikTok. /Pixabay/Travel Sourced

PORTAL JOGJA - Pengawas perlindungan data Italia telah memerintahkan TikTok untuk memblokir akses ke pengguna dibawah umur.

Larangan itu datang hanya beberapa hari setelah kematian seorang gadis muda di Palermo.

Gadis muda berusia 10 tahun ini, ikut ambil bagian dalam challenge TikTok yang telah menjadi viral di platform tersebut, namun nahas dia harus meninggal dunia akibat sesak nafas.

"Otoritas Perlindungan Data Italia (GPDP) telah memerintahkan Tik Tok untuk segera memblokir penggunaan data pengguna yang usia penggunanya belum dipastikan dengan pasti," kata GPDP dalam sebuah pernyataan yang dilansir Portal Jogja dari Euronews.

Baca Juga: Makan Ikan saat Imlek Diyakini Bawa Keberuntungan , Berikut Resep Ikan Kukus Ala Hongkong

GPDP juga menambahkan jika saat ini pihak berwenang pun memutuskan untuk campur tangan menyusul kasus mengerikan gadis berusia 10 tahun dari Palermo.

Larangan sementara akan berlangsung hingga 15 Februari karena otoritas Italia masih terus menilai peraturan privasi data pada aplikasi TikTok.

GPDP juga menyatakan bahwa mereka telah memberi tahu otoritas perlindungan data Irlandia.

Baca Juga: BTR RA dan Aerowolf Kalah, Berikut Hasil Lengkap Final PMGC 2020 Season Zero

"mengingat baru-baru ini TikTok telah mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan pendirian utamanya di Irlandia," kata GPDP.

Sementara itu, pimpinan Komisi perlindungan kanak-kanak dan remaja di Italia, Licia Ronzulli, menggambarkan larangan itu sebagai tindakan yang benar dan tepat waktu.

"Keselamatan anak di bawah umur harus dilindungi dengan segala cara dan kami tidak bisa, seperti yang terjadi di Palermo, membiarkan jaringan sosial menjadi kaki tangan dalam tindakan bunuh diri," ungkapnya melalui cuitan Twitter @LiciaRonzulli.

Baca Juga: Pecinta Makanan Korea, Wajib Tahu Lokasi Korean Mart di Jogja, Dimana Saja

Terkait dengan kasus ini, TikTok telah dituduh melakukan pelanggaran privasi data oleh GPDP pada bulan Desember, karena kurangnya perhatian terhadap perlindungan anak di bawah umur.

Jejaring sosial ini juga dituduh memiliki kebijakan yang lemah, yang memungkinkan pengguna di bawah usia 13 tahun untuk bergabung.

Bukan hanya itu saja, Kantor kejaksaan umum di Palermo mengindikasikan bahwa mereka telah membuka penyelidikan terhadap TikTok atas hasutan untuk bunuh diri setelah kematian anak berusia 10 tahun karena sesak napas, yang memicu reaksi keras di seluruh Italia.

Baca Juga: Menaker Ida Buka Suara, Kepastian Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Masih Menunggu Perintah

Sementara itu, platform TikTok juga ikut buka suara terkait kasus kematian anak berusia 10 tahun ini.

"Keamanan komunitas TikTok adalah prioritas utama kami," kata platform itu dalam sebuah pernyataan.

Platform TikTok juga mengatakan jika pihaknya akan berkerjasama dan mengikuti prosedur yang ada.

"kami siap membantu pihak berwenang yang berkompeten untuk bekerja sama dalam penyelidikan mereka," katanya. ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Euro News

Tags

Terkini

Terpopuler