PORTAL JOGJA - Komedian atau pekawak Kiwil menjalani rumah tangga dengan Rohimah Alli selama 17 tahun. Namun Rohimah Alli sebagai istri pertama Kiwil kemudian mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.
Gugatan cerai yang dilayangkan Rohimah Alli ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan kini telah resmi terdaftar.
Kiwil pada awal November 2020 lalu telah melakukajn nikah siri dengan Eva Belisima di Kalimantan. Beberapa waktu lalu, Kiwil dan Eva Belisima meakukan bulan madu di Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga: Rohimah, Istri Kiwil Pesan Pada Istri Kedua: Jika Memang Ada Selesaikan, Jika Tidak pun Selesaikan
Baca Juga: Ini Pilihan Komedian Kiwil Jadi Tukung Bohong Atau Tukang Kawin
Istri pertama Kiwil, Rohimah Alli akhirnya buka suara terkait gugatan cerai yang dilayangkan pada Selasa, 15 Desember 2020 ke Pengadilan Agama, Jakarta Selatan. Sebagaiman dimuat di Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Ini Ancaman Anak Jika Tidak Cerai dari Kiwil yang Buat Rohimah Alli Menangis", 20 Desember 2020.
"Agendanya, nanti kalian tahu kok, udah pada tahu kan? yang jelas sih, pengen memberanikan diri saja untuk kedepannya yang lebih baik," kata Rohimah Alli seperti dikutip dari kanal YouTube Popular Seleb.
Rohimah mengungkapkan perasaannya selama 17 tahun menjalani rumah tangga bersama Kiwil dan hidup di lingkaran poligami.
Baca Juga: Suharso Monoarfa Terpilih Jadi Ketua Umum PPP 2020-2025, Ingin Kembalikan PPP Jaya Lagi
Baca Juga: Wapres Ingatkan Agar Parpol Tak Jadi Tunggangan Kepentingan Tertentu, Suharso Terpilih Ketum PPP