Banpres Produktif BPUM Kembali Diberikan, Segera Daftarkan Diri untuk Peroleh BPUM

- 25 Oktober 2020, 13:37 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id

PORTAL JOGJA - Pemerintah Pusat kembali memberikan bantuan bagi Masyarakat.

Bantuan ini diberikan kepada pemilik usaha mikro kecil dan menengah melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Rencananya penyaluran Banpres Produktif tahap kedua ini akan menyasar kepada tiga juta penerima.

Baca Juga : Tinggal Beberapa Hari Lagi, Segera Daftarkan Diri Anda untuk Memperoleh Bantuan dari Facebook

BPUM ini bersumber dari Anggaran Pendapatakan dan Belanja Negara, dan bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Pada penyaluran bantuan kali ini, para pelaku UKM yang memenuhi syarat akan memperoleh dana sebesar Rp 2,4 Juta.

Baca Juga : Vaksinasi Covid-19 Bakal Molor, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Luhut Keamanan Nomor Satu

Dikutip dari laman resmi depkop.go.id, berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta:

Untuk mendapakan BLT UMKM BPUM tersebut, calon penerima diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x