Maaf Tidak Semua Karyawan Dapat BSU Subsidi Gaji 2021, Ini Syarat Mutlaknya

- 15 September 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi BSU Subsidi Gaji 2021, ini syarat penerimanya
Ilustrasi BSU Subsidi Gaji 2021, ini syarat penerimanya /Bagus Kurniawan/portaljogja.com

PORTAL JOGJA - Pemerintah Indonesia hingga saat ini terus berupaya untuk membantu masyarakat melalui berbagai stimulus.

Salah satunya yakni pemberian BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi karyawan.

Walaupun demikian, tidak semua karyawan dapat memperoleh bantuan ini lantaran terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melansir dari Kementerian Ketenagakerjaan, Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

Apa Saja Syaratnya ?

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x