Tips Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Syarat Utama Harus Terpenuhi

- 17 Agustus 2021, 06:08 WIB
Pembukaan kartu pekerja gelombang 18 kembali dibuka pada 16 Agustus 2021 pukul 19.00 Wib, bagi kalian yang ingin mendaftar Kartu Prakerja wajib simak tips ini. Tips Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Syarat Utama Harus Terpenuhi
Pembukaan kartu pekerja gelombang 18 kembali dibuka pada 16 Agustus 2021 pukul 19.00 Wib, bagi kalian yang ingin mendaftar Kartu Prakerja wajib simak tips ini. Tips Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Syarat Utama Harus Terpenuhi /Instagram/@prakerja.go.id

PORTAL JOGJA - Untuk mendaftar sebagai Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 telah dibuka.

Segera daftar bagi masyarakat sesuai persyaratan daftar kartu prakerja helombang 18 saat ini.
Pendaftaran di situs www.prakerja.go.id.

Kartu Prakerja Gelombang 18, pendaftaran bisa dilakukan di www.prakerja.go.id adalah gelombang pertama di tengah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4.

pembukaan Program Kartu Prakerja ini adalah bagian dari usaha pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak karena adanya pandemi Covid-19.

Pemerintah mengalokasikan Rp10 triliun untuk Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

"Mau mengabarkan bahwa gelombang 18 Program Kartu Prakerja akan dibuka malam ini. 16 Agustus 2021, jam 19.00 WIB," kata Head of Communications PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Biar Lolos Dapat Bantuan Rp3,55 Juta

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengatakan pemerintah sangat memahami kesulitan yang dialami masyarakat akibat pandemi ini dan berharap masyarakat dapat tetap tangguh dan tumbuh dengan memanfaatkan program Kartu Prakerja.

"Mereka yang berhasil menjadi penerima Kartu Prakerja hendaknya serius mengikuti pelatihan yang dapat mendukung kehidupan ekonomi selama dan pasca pandemi,” kata Denni.

Sayat utama pendaftar Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x