Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Biar Lolos Dapat Bantuan Rp3,55 Juta

- 17 Agustus 2021, 05:58 WIB
Resmi dibuka pendaftaran Prakerja. Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Biar Lolos Dapat Bantuan Rp3,55 Juta
Resmi dibuka pendaftaran Prakerja. Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Biar Lolos Dapat Bantuan Rp3,55 Juta /Tangkap Layar/prakerja.go.id/

PORTAL JOGJA - Untuk mendaftar sebagai Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 telah dibuka hari ini, Selasa, 17 Agustus 2021.

Segera daftar bagi masyarakat sesuai persyaratan daftar kartu prakerja helombang 18 saat ini.
Pendaftaran di situs www.prakerja.go.id.

Kartu Prakerja Gelombang 18 yang pendaftarannya bisa dilakukan di www.prakerja.go.id adalah gelombang pertama di tengah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4.

Pemerintah mengalokasikan Rp10 triliun untuk Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

"Mau mengabarkan bahwa gelombang 18 Program Kartu Prakerja akan dibuka malam ini. 16 Agustus 2021, jam 19.00 WIB," kata Head of Communications PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Dapatkaan Bantuan Rp 3,55 Juta Ini Syaratnya

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengungkapkan pembukaan Program Kartu Prakerja ini adalah bagian dari usaha pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak karena adanya pandemi Covid-19.

“Pemerintah sangat memahami kesulitan yang dialami masyarakat akibat pandemi ini dan berharap masyarakat dapat tetap tangguh dan tumbuh dengan memanfaatkan program Kartu Prakerja. Mereka yang berhasil menjadi penerima Kartu Prakerja hendaknya serius mengikuti pelatihan yang dapat mendukung kehidupan ekonomi selama dan pasca pandemi,” papar Denni.

Pendaftar Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha.

Syarat lain, tidak sedang mengikuti pendidikan formal, tidak tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x