3. Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp. 3.5 juta
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang di tetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral (BPJSTK).
Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Hanya Berlaku Golongan Ini, Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Bansos
Notifikasi pencairan dari bank BRI, bahwa BSU yang sudah di transfer dari kemnaker melalui data BPJS ketenagakerjaan.
Bagi penerima Bansos BSU seperti para pekerja atau buruh, perlu mengetahui penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui lima bank Himbara, BNI, Mandiri, BSI, BRI dan BTN. ***