Syarat untuk menjadi penerima BSU adalah WNI dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai upah paling besar Rp3,5 juta dan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021.
Subsidi bagi pekerja itu pada tahun ini diutamakan untuk pekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Jika dapat BLT Subsidi Gaji, pekerja tak perlu untuk cek ke ATM. Sebab jika dapat, pekerja akan dapat SMS.
Untuk mengetahui daftar penerima BLT Subsidi Gaji, pekerja bisa cek situs BSU BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:
- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Cek Kolom Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
- Masukkan NIK KTP, Nama, dan Tanggal Lahir
- Isi recaptcha dan klik lanjutkan
- Untuk informasi seputar layanan, masyarakat dapat juga mengakses melalui nomor Whatsapp 081380070175 atau link berikut https://wa.me/6281380070175.
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat. ***