BLT Subsidi Gaji Ditransfer ke Pekerja hingga September, Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Disini

- 15 Agustus 2021, 05:46 WIB
BLT Subsidi Gaji Ditransfer ke Pekerja hingga September, Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Disini
BLT Subsidi Gaji Ditransfer ke Pekerja hingga September, Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Disini /Tangkap layar Twitter.com/@KemnakerRI

PORTAL JOGJA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan subsisi gaji pada para pekerja terdampak pandemi.

Sebanyak 947 ribu pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu. Karena bantuan ditransfer 2 bulan langsung, maka masing-masing menerima Rp 1 juta.

Saat ini tengah dilakukan proses pencairan melalui Bank Himbara yakni Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Kementerian keuangan juga sudah menyetujui pengajuan anggran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pencairan langsung di transfer ke rekening pekerja yang terdaftar dan telah dinyatakan lolos melalui bank yang telah ditunjuk.

Pekerja yang telah terdaftar dengan kriteria dan syarat yang telah ditentukan Kemnaker adalah pekerjaan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan perusahaan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair, Cek Rekening! Pastikan Terima Bantuan untuk Pekerja

Dana ditransfer Kemenkeu hingga September 2021. Karena itu, cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, BSU BPJS Ketenagakerjaan sedang memasuki proses transfer tahap 1 pada penerima BLT Subsidi Gaji. Transfer sendiri dilakukan sejak awal pekan ini.

"Pada tahap I ini Kemnaker memproses pencairan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII dengan nilai total Rp947,5 miliar," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, dikutip dari Antara, Sabtu, 14 Agustus 2021.

"Selanjutnya, KPPN menyalurkan anggaran tersebut ke Bank Himbara , kemudian ditransfer ke rekening penerima BSU," lanjut Chairul.

Syarat untuk menjadi penerima BSU adalah WNI dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai upah paling besar Rp3,5 juta dan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021.

Subsidi bagi pekerja itu pada tahun ini diutamakan untuk pekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 15 Agustus Capricorn Pisces dan Aquarius: Pengeluaran Meningkat Aliran Uang Tak Menggembirakan

Jika dapat BLT Subsidi Gaji, pekerja tak perlu untuk cek ke ATM. Sebab jika dapat, pekerja akan dapat SMS.

Untuk mengetahui daftar penerima BLT Subsidi Gaji, pekerja bisa cek situs BSU BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:

- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Cek Kolom Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
- Masukkan NIK KTP, Nama, dan Tanggal Lahir
- Isi recaptcha dan klik lanjutkan
- Untuk informasi seputar layanan, masyarakat dapat juga mengakses melalui nomor Whatsapp 081380070175 atau link berikut https://wa.me/6281380070175.

Demikian informasi ini, semoga bermanfaat. ***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah