BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair, Cek Rekening! Pastikan Terima Bantuan untuk Pekerja

- 14 Agustus 2021, 09:10 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair, Cek Rekening! Pastikan Terima Bantuan untuk Pekerja
BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair, Cek Rekening! Pastikan Terima Bantuan untuk Pekerja /Ahmad Fiqi Purba/Instagram.com/bank indonesia

PORTAL JOGJA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pekerja Rp1 juta mulai disalurkan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan subsisi gaji pada para pekerja terdampak pandemi.

Sebanyak 947 ribu pekerja akan menerima bantuan masing-masing Rp 1 juta untuk pencairan selama 2 bulan langsung.

syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yaitu:

1. Pekerja/karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Ada sebanyak 28 provinsi dan ada 6 provinsi sisanya Tidak Terdaftar sebagai zona PPKM Level 3 dan Level 4. Sehingga, pekerja di wilayah ini tidak memenuhi kualifikasi untuk menerima BSU Rp1 juta.

Baca Juga: 5 Golongan Ini Berhak Terima BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cek Rekening untuk Kepastian Cair!

Daftar enam provinsi yang dimaksud.
a. Provinsi Sulawesi Selatan
b. Provinsi Sulawesi Barat
c. Provinsi Gorontalo
d. Provinsi Kalimantan Selatan
e. Provinsi Maluku Utara
f. Provinsi Bangka Belitung

5. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Pekerja, karyawan atau buruh wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.

7. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya.

Untuk pekerja, perlu menjadi perhatian bahwa pemerintah menyalurkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya melalui lima bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh).

Bagi karyawan yang belum punya rekening, Kemenaker akan membuatkan secara kolektif.

Untuk tahap pertama ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan BSU untuk 947.499 pekerja untuk 947.499 penerima.

"Pada tahap I ini Kemnaker memproses pencairan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII dengan nilai total Rp947,5 miliar. Selanjutnya, KPPN menyalurkan anggaran tersebut ke Bank Himbara, kemudian ditransfer ke rekening penerima BSU," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Jumat 13 Agustus 2021 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kisi-Kisi Lengkap Materi Soal Tes SKD CPNS 2021, Berikut Cara Menjawabnya

"Proses penyaluran kepada 947.499 penerima tersebut masih berlangsung. Sedangkan untuk persentase keberhasilan penyalurannya kami masih menunggu feedback data dari Bank Himbara selaku bank penyalur," katanya.

Kemnaker sendiri menargetkan sebanyak 8,7 juta pekerja akan menerima bantuan ini,

Artinya masih ada lebih dari 7 juta pekerja belum mendapatkan BSU.

Untuk pastikan nama Anda masuk sebagai penerima atau tidak, segera cek di link resmi yang diberikan Kemenaker yaitu sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. ***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x