PORTAL JOGJA - Berikut ini informasi bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM yang mendapatkan BPUM ini yaitu mendapat sms notifikasi dari Bank BRI yang berbunyi:
Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.
Pendaftar BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) saat ini masih banyak yang penasaran soal hasil pengumuman bantuan untuk UMKM tersebut.
Pada tahap I dan 2, Kemenkop UKM menyalurkan BLT ke 9,8 juta UMKM. Sementara pada tahap 3, Pemerintah bakal menyalurkan ke 3 juta UMKM. Ini kabar yang menggembirakan.
Baca Juga: Bansos Sembako Rp200 Ribu Cair Bulan Mei 2021, Simak Cara Cek Daftar Penerima di Sini, Siapkan eKTP
Target penerima bantuan UMKM atau BPUM tersebut adalah pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak pandemi. Besaran bantuan yang diberikan ke masing-masing UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Secara total, ada 12,8 juta UMKM yang dapat Banpres.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini berdasarkan dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
1. WNI
2. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
3. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
4. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
5. Mememiliki usaha mikro
6. Catatan lain, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).