Cek Syarat Menerima Rp1,2 Juta Banpres BPUM, Cara Daftar BLT UMKM 2021

- 17 Mei 2021, 02:27 WIB
ILUSTRASI/ BLT UMKM
ILUSTRASI/ BLT UMKM /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

PORTAL JOGJA - Banpres BPUM disasarkan untuk 12,8 juta pelaku UMKM dengan anggaran yang telah disiapkan peemrintah sebanyak Rp15,36 triliun dengan nominal yang akan diterima per UMKM adalah Rp1,2 juta satu kali pencairan.

Penyaluran Banpres BPUM Rp1,2 juta bekerja sama dengan bak penyalur BRI, BNI, dan Mandiri yang akan mengirimkan pesan SMS sebagai undangan bahwa bantuan Banpres BPUM telah cair.

Cara daftar BLT UMKM atau Banpres BPUM bulan Mei 2021. Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang diberikan oleh Kemenkop UKM, yakni BLT Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM bakal kembali cair pada bulan ini.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta,Jika NIK Tidak Terdaftar Siapkan eKTP!

Baca Juga: Detik-detik Menara Gaza Tempat Kantor Associated Prees (AP) dan Al Jazeera Kena Rudal Israel

BLT UMKM atau BLT BPUM merupakan program Pemerintah yang ditujukan khusus untuk para pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak pandemi yang masuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pelaku UMKM juga dapat melakukan cek online di laman eform.bri.co.id untuk pengguna rekening BRI atau bantuan yang disalurkan melalui BRI, sementara pengguna rekening BNI atau yang disalurkan melalui BNI dapat melakukan cek di banpresbpum.id.

Pelaku UMKM cukup menyiapkan KTP atau eKTP dan memasukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia, kemudian cek apakah terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta atau tidak.

BLT UMKM pada tahun 2021 untuk 12,8 juta UMKM. Sedangkan saat ini, bantuan itu sudah cair ke 8,6 juta UMKM.

Baca Juga: Jack Miller Juara MotoGP Prancis 2021, Bersama Zarco Tegaskan Ducati Jadi Penantang Serius

Pemerintah melalui Kemenkop UKM menyiapkan anggaran sebesar Rp15,36 triliuun. 4,2 juta pelaku UMKM akan menerima BLT ini pada tahun 2021.

Syarat Daftar BLT UMKM atau BPUM UMKM 2021

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

1. WNI
2. Mempunyai Nomer Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berikut Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2021

Baca Juga: Wulan Guritno Rayakan Idul Fitri Bersama Mantan Suami, Adilla Dimitri dan Anak-Anak

1. Dokumen yang harus disiapkan:

Fotokopi eKTP,
fotokopi KK,
fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
2. Serahkan dokumen

Datang ke kantor Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi di wilayah Kota atau Kabupaten dengan melengkapi berkas pendaftaran.

3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

NIK sesuai KTP
Nomor KK
Nama lengkap sesuai e-KTP
Tanggal lahir
Jenis kelamin
Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
Bidang Usaha
Nomor telepon seluler

Baca Juga: Serangan Israel Kian Membabi Buta, Ratakan Bangunan di Gaza Termasuk Kantor Media

Jangan sampai salah mengisi, kalau salah pasti akan gagal.

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan konfirmasi dan dihubungi oleh lembaga penyalur.

Peserta dapat melakukan cek daftar penerima BPUM melalui link BLT UMKM yakni eform.bri.co.id/bpum.

Dalam proses pengecekan, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan

Berikut cara untuk mengecek dapat BLT UMKM atau tidak melalui situs BRI:

1. Kunjungi laman eform.bri.co.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry
5. Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Demikian cara daftar serta syarat untuk dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah