Cek Daftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Lakukan Ini Jika NIK Tak Terdaftar, Siapkan eKTP

- 16 Mei 2021, 03:41 WIB
Cek data penerima BPUM melalui banpresbpum.id.
Cek data penerima BPUM melalui banpresbpum.id. /Tangkap Layar banpresbpum.id

- Masuk ke link banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
- Klik 'cari'
- Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI
- Baca Juga: Pelaku UMKM Tidak Punya Rekening Bank Bisa Dapat - Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id

Baca Juga: Akhirnya, Warga Australia yang Terjebak di India Tiba Di Australia dan Langsung Masuk Karantina

Jika muncul keterangan error di layar monitor atau smartphone anda, halaman dapat direfresh atau dapat dicoba ulang.

Persayaratan untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta antara lain adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Palestina Diserang, Ada Seruan Boikot Produk Israel Lawan Kekejaman Tentara, Ini Jenis Produknya

Kemenkop UKM masih membuka pendafataran untuk pelaku UMKM yang mau mendaftarkan diri menjadi penerima Bnapres BPUM Rp1,2 juta melalui Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota.

Pendaftaran cukup dilakukan dengan datang ke kantor badan yang ditunjuk dengan melampirkan:

1. Fotokopi KTP atau eKTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
3. Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
4. Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu juga bisa kembali mendapatkan 5. Banpres BPUM tahun ini didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman 6. Umum Penyaluran BPUM.***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah