PORTAL JOGJA - Banpres produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahun 2021 kembali disalurkan oleh pemerintah.
BLT UMKM ini diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro. Anggaran sebesar Rp15,36 triliun disiapkan dalam rangka mendunkung pemulihan ekonomi nasional (PEN) selama pandemi.
Oleh simak dengan cermat cara ek daftar penerima BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id dan Banpresbpum.id.
Bantuan ini adalah dana hibah yang diberikan tanpa dipungut biaya dalam penyalurannya. Besaran bantuan yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro ini adalah sejumlah Rp1,2 juta.
Bantuan disalurkan melalui lembaga penyalur BLT UMKM yaitu bank BRI dan BNI. Yang mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri melalui lembaga pengusul yaitu melalui kantor dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Adapun syarat yang harus dibawa oleh para pelaku UMKM ketika mendaftarkan diri untuk menerima BLT UMKM atau BPUM adalah fotokopi eKTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan.
Setelah melakukan pendaftaran, para pelaku usaha UMKM dapat cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM melalui dua link yang tersedia, dengan cara sebagai berikut.
BLT UMKM dapat dicek melalui website yang disediakan oleh bank BNI, cukup dengan NIK.