Salah Transfer Rp51 Juta oleh BCA Berujung Penjara, Awalnya Dikira Komisi

- 27 Februari 2021, 19:05 WIB
ILUSTRASI// Uang Rupiah
ILUSTRASI// Uang Rupiah /Antara/

 

PORTAL JOGJA - Seorang nasabah bank BCA kini meringkuk di jeruji besi lantaran sebuah kasus salah transfer senilai Rp51 juta yang masuk ke rekeningnya yang terjadi di BCA Cabang Citraland, Surabaya pada 17 Maret 2020 silam.

Nasabah bernama Ardi Pratama ini pun awalnya tidak mengetahui kejadian ini, ia menganggap bawah uang tersebut adalah komisinya setelah berhasil melakukan penjualan mobil mewah.

Ardi pun akhirnya menggunakan uang tersebut untuk melunasi hutang-hutangnya dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga: Pesan iPhone 12 Pro Max Secara Daring, Wanita di China ini Hanya Menerima Paket Berisi Satu Kotak Yoghurt

Namun selang lebih kurang 10 hari kemudian, BCA mengakui adanya salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan dana tersebut.

Karena uang itu sudah dipakai, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur.

Tetapi permintaan tersebut ditolak oleh BCA dan Pada bulan Agustus 2020 Ardi kemudian dilaporkan ke polisi.

Terkait dengan permasalahan ini, PT Bank Central Asia (BCA) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Cabang Citraland, Surabaya, sebesar Rp51 juta.

Baca Juga: Nekat Terobos Palang Kereta, Anggota DPRD Kendal Tewas Tertabrak KA

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x