Cari Rumah KPR Bersubsidi, Ini Daftar Bank yang Sediakan Kredit Perumahan Seluruh Indonesia

- 18 Februari 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi perumahan
Ilustrasi perumahan /Sumber pu.go.id/

PORTAL PORTAL - Lebih dari 10 juta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia yang membutuhan rumah. Sebagian masyarakat yang membutuhan rumah adalah PNS, anggota TNI dan Polri dan pekerja sekyor swasta.

Kebutuhan baik di Jawa dan luar Jawa saat ini dipenuhi oleh pemerintah dengan membangun rumah tapak dan rumah susun (rusun). Sebab rumah adalah salah satu kebutuhan primer setelah kebutuhan pangan dan sandang.

Baca Juga: PTKM Sudah Sebulan Lebih Tapi Kasus Baru Masih Tinggi, Hari Ini DIY Tambah 255 Kasus Covid-19

Pemerintah terus berusaha menyediakan kebutuhan rumah atau perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya menyediakan kebutuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerintah meluncurkan program yang memudahkan masyarakat mendapatkan hunian atau rumah di tahun 2021. Ada pemberin bantuan atau subsisi perumahan bagi masyarakat. Pembiayaan melalui sisten Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bekerja sama dengan bank-bank milik pemerintah.

Baca Juga: Mau Marathon Nonton Drakor True Beauty di Liburan Akhir Pekan? Kenali 6 Anak SMA Saebom yang Bikin Kangen 

Program Kredit Pemilik Rumah (KPR) subsidi saat ini dengan skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Program tersebut hanya untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan bantuan hingga Rp 40 juta dari pemerintah. Adanya bantuan tersebut, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR pada masyarakat berpenghasilan rendah.

Tahun 2021 ini, Kementerian PUPR kembali membuka KPR bersubsidi. khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga: Joseon Exorcist, Drama Korea Bergenre Horor hingga Action, Siap Tayang Bulan Depan, Ini Sinopsisnya

Bantuan subsidi perumahan disiapkan sebanyak 380.376 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp21,69 triliun pada tahun ini.

Bantuan pembiayaan perumahan pada 2021 terdiri dari empat program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit sebesar Rp2,8 triliun.

Baca Juga: Zona Gempa Bengkulu Terus Menggeliat, Petang Ini Kembali Terjadi Gempa M5,1

Anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai. Untuk mencapai target, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP. Bank Pelaksana tersebut terdiri dari sembilan bank nasional dan 29 bank pembangunan daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah.

Sembilan bank nasional adalah Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, BRI Agro, dan Bank Artha Graha serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Berikut ini adalah daftar bank pembangunan daerah pelaksana KPR bersubsidi:

Bagi warga masyarakat di Provnsi DIY dan Jawa Tengah untuk informasi bisa langsung menuju kantor pusat Syariah BPD DIY, Jateng Syariah dan Bank Jateng.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Dan Simpel Hilangkan Lemak di Wajah

Selanjutnya BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, BPD Jambi Syariah, BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng.

Berikut syarat mendaftar program FLPP dari Kementerian PUPR:

1. Penerima FLPP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.

2. Penerima FLPP telah berusia 21 tahun atau telah menikah.

3. Penerima FLPP maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

4. Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.

Baca Juga: Preview Real Sociedad vs Manchester United : Prediksi Susunan Pemain Disiarkan Nanti Malam di SCTV

5. Penerima FLPP memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

6. Penerima FLPP memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Ada dua aplikasi Kementerian PUPR yang membantu masyarakat mendapatkan informasi tersebut di antaranya melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).

Baca Juga: 5 Manfaat Menjadi Vegetarian, Salah Satunya Resiko Kanker Lebih Rendah

Melalui SiKasep, calon konsumen terhubung secara daring dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host.

Selain itu, pada tahun ini juga dikembangkan Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). Aplikasi tersebut akan dijelaskan dalam artikel layanan berikutnya.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: pupr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah