PORTAL JOGJA - Ada beberapa kriteria yang tidak bakal menerima bantuan sosial atau bansos, Bantuan Langsng Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 Juta
Ini syarat utana tidak bisa diganggu gugat. Karena itu penting untuk dperhatikan dan disimak.
Yang tidak menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta diantaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatr sipil negara (ASN). Anggota TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di DIY Hari Ini Jum’at 29 Januari 2021
Baca Juga: Pesam Presiden Jokowi untuk Bapak-bapak Bantuan Tunai Jangan Dibelanjakan Roko
Selanjutnya syarat utama lainnya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Berikut persyaratan dari Kemenkop UKM bagi pelaku UMKM yang akan daftar Banpres Produktif BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro