Sebelum melakukan pencairan untuk memastikan para pemilik KIS bisa segera melakukan pengecekan dengan cara berikut :
1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
6 Klik Cari
Baca Juga: Ada Kesempatan Bagi Karyawan yang Belum Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, ini Cara Cekny
Setelah itu akan muncul informasi apakah nama anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan tersebut.
Jika hendak melakukan pencairan maka para penerima bantuan harus membawa dokumen berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Bawa dokumen asli KTP dan KK. ***