PORTAL JOGJA - Bantuan Langsng Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 Juta kembali cair tahun 2021 ini.
Namun untuk BLT UMKM Rp2,4 juta ini ada beberapa kriteria yang tidak bakal menerima bantuan sosial atau bansos.
Yang tidak bisa menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta diantaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatr sipil negara (ASN). Anggota TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Gratis Ongkir Rp0 & ShopeePay Deals Rp1 Menanti di Promo Bulanan Shopee SMS!
Baca Juga: Kemensos Salurkan 3 Bansos, Ini Caranya Pakai Kartu KIS
Salah satu syarat utama lainnya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Berikut persyaratan dari Kemenkop UKM bagi pelaku UMKM yang akan daftar Banpres Produktif BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro