Ini Bantuan yang akan Berakhir di Bulan Desember, Cek Segera, Jangan Sampai Hangus!

- 9 Desember 2020, 08:49 WIB
Ilustrasi uang, ilustrasi Bantuan langsung tunai, bantuan pemerintah
Ilustrasi uang, ilustrasi Bantuan langsung tunai, bantuan pemerintah /Bagus Kurniawan/(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

Baca Juga: Update Harga Emas Pegadaian Hari ini, Rabu 9 Desember 2020, Naik Tipis Rp1.922.000 per 2 Gram

Sebagaimana telah terdapat Peraturan Menteri Desa tahun 2020 sebagai acuan untuk pemberian BLT Dana Desa. Bantuan langsung tunai Dana Desa adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di Desa yang bersumber dari dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Adapun nilai BLT Dana Desa adalah sebesar Rp600 ribu setiap bulan untuk keluarga miskin yang memenuhi kriteria dan diberikan selama 3 bulan dan Rp300 ribu setiap bulan untuk 3 bulan berikutnya.

Bantuan Rp1 juta untuk Seniman
Pemerintah melalui Menteri keuangan Sri Mulyani telah memberikan bantuan sebesar Rp1 juta kepada 20 ribu seniman dan pelaku budaya.

Kementerian keuangan sudah mengalokasikan dana sebesar Rp26,5 miliar dari APBN untuk membantu seniman dan pelaku budaya yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk honorarium atau jasa profesi atas keterlibatan karya budaya selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ada Apa? Menkopolhukam Mahfud MD Temui Tokoh Penting Islam di Arab Saudi

Bantuan Pangan/Sembako
Pemerintah akan fokus pada program vaksinasi Covid-19 secara bertahap yang diketahui membutuhkan anggaran yang cukup banyak.

Sehingga pada tahun 2021 nanti tidak ada lagi perpanjangan untuk bantuan pangan/sembako. Meski demikian, bantuan langsung tunai masih diperpanjang hingga tahun 2021 mendatang.

Bantuan pemerintah yang diperpanjang hingga tahun 2021 yakni bantuan yang sifatnya non reguler. Bantuan tersebut bisa jadi diperpanjang lagi jika kemungkinan wabah penyakit Covid-19 masih belum berhenti.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah