Hanya Sampai 2 November, Segera Daftarkan Bisnis Anda untuk Memperoleh Bantuan UMKM Facebook

31 Oktober 2020, 17:48 WIB
Ilustrasi Facebook. /PIXABAY/mohammed_saleh

PORTAL JOGJA - Dimasa pandemi Covid-19 yang melanda berbagai negara di seluruh Dunia, platform jejaring pertemanan yakni Facebook turut ambil bagian guna mendukung perkembangan dan ketahanan bisnis.

Diketahui, Facebook akan menggelontorkan dana bagi para pelaku bisnis khususnya UMKM tidak terkecuali di wilayah Indonesia.

Dilansir dari Facebook.com terdapat anggaran sebesar Rp 12,5 miliar yang akan digelontorkan untuk membantu keberlangsungan usaha para pelaku bisnis.

Facebook juga akan memberikan bimbingan secara virtual, dan membantu mempromosikan bisnis yang dikelola oleh UKM melalui program ini.

Baca Juga : 5 Bakpia Hits di Jogja Pas Untuk Oleh-Oleh Saat Libur Panjang

Baca Juga : Update Covid-19 DIY Sabtu 31 Oktober 2020 : Terjadi Penambahan 32 Kasus Positif

Sebagaimana disampaikan oleh Facebook, bantuan finansial yang akan diberikan rencananya akan menyasar 400 pelaku usaha kecil di Indonesia.

Sebagai informasi, pendaftaran bantuan ini akan berlangsung hingga 2 November 2020 mendatang.

Baca Juga : Update Covid-19 : Hari Ini Tambah 3.14397 Kasus Baru, Jawa Tengah Alami Lonjakan Kasus Baru

Adapun para pemilik usaha juga harus menyediakan beberapa dokumen pendukung antara lain :

1. Akta Pendirian entitas bisnis

2. Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda

3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis

Baca Juga : MU vs Arsenal Menengok Rivalitas Ferguson Lawan Wenger

Dari 400 usaha kecil yang memenuhi syarat, Facebook menyampaikan bahwa estimasi bantuan bernilai Rp31.017.300.

Dari jumlah tersebut akan diberikan secara tunai senilai Rp19.385.800, sementara sisanya Rp11.631.500 diberikan dalam bentuk kredit iklan.

Berikut ini cara mendaftar Program Dana Bantuan UKM Facebook dan syaratnya:

Baca Juga : BMKG Keluarkan Pringatan Dini Potensi Hujan dan Angin Kencang di Wilayah DIY

1. Merupakan perusahaan bisnis

2. Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020

3. Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun
Telah mengalami dampak pandemi Covid-19

Selanjutnya, mendaftar melalui tautan berikut: Dana Bantuan UKM Facebook ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler