Belum Terdaftar Sebagai Penerima BPUM, Ini Cara Daftarkan Diri Anda

22 Oktober 2020, 14:33 WIB
depkop.go.id Bukan untuk Daftar, Segera Kunjungi Kantor Ini, Syarat Daftar Banpres UMKM Rp2,4 Juta /instagram Kemenkop UKM/

PORTAL JOGJA - Guna menjaga kelancaran roda perekonomian Nasional, pemerintah Pusat memberikan bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Bantuan ini diberikan melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para pelaku Usaha yang memenuhi syarat.

Adapun syarat penerima bantuan ini yakni Warga Negara Indonesia, Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Memiliki Usaha Mikro, Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga : Pemerintah Salurkan Bantuan Program BPUM, Cek Nomor KTP-Mu Sekarang !

Besaran bantuan yang akan diterima berjumlah Rp 2,4 Juta yang akan diberikan langsung pada satu tahap.

Bagi penerima BPUM ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui eform.bri.co.id/bpum.

Namun apabila belum terdaftar, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah dapat mengajukan diri kepada Dinas yang membidang Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota masing-masing.

Baca Juga : Bupati Sleman Sri Purnomo Lantik 86 Lurah se-Kabupaten Sleman

Pada pendaftaran ini, pastikan dulu anda sebagai pemilik UMKM memenuhi syarat yang sudah disampaikan diatas.

Lalu pemilik UMKM juga harus melengkapi data usulan kepada pengusul sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

Baca Juga : Harga Jual dan Buyback Emas Galeri 24 Hari Ini, Kamis 21 Oktober 2020, Antam, Retro dan UBS

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Lalu bagaimana cara mengetahui apakah anda menerima BPUM?

- Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Baca Juga : Resensi Film CHAPPiE : Kisah Robot Humanis Yang Tayang di Bioskops TransTV Malam Ini

- Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Selain itu, bisa juga cek Penerima Bantuan UMKM atau BPUM di BRI secara online di eform.bri.co.id/bpum ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler