THR Buat Presiden Jokowi, Wapres, Pejabat Negara Hingga Gubernur dan Walikota Berapa Juta?

8 Mei 2021, 22:59 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PORTAL JOGJA - Tunjangan Hari Raya atau THR adalah yang selalu ditunggu-tunggu oleh semua PNS, TNI dan Polri serta para pejabat negara lainnya.

Hari raya lebaran atau Idul Fitri juga tinggal beberapa hari lagi. Pemerintah telah memastikan setiap pekerja akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kebijakan THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.65/2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13.

Baca Juga: Atalia Negatif Covid-19, Ridwan Kamil Luapkan Kebahagiaan Namun Harus Siap Ganti Lipstik Istrinya

Baca Juga: Badai Covid-19 India Catatkan Rekor Baru Kasus Kematian Lebih dari 4.000 Dalam Sehari

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, komponen THR presiden dan wakil presiden yang termasuk dalam kategori pejabat negara, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

PP tersebut nantinya akan berlaku bagi pegawai swasta hingga aparatur sipil negara (ASN). Pejabat pemerintahan pun dipastikan akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin hingga menteri dan pejabat negara lainnya juga akan menerima tunjangan hari raya (THR) di tahun ini. Namun situasi berbeda dibandingkan dengan tahun lalu.

Baca Juga: Gunung Sinabung Hampir 2 Tahun Berstatus Siaga, Hari Ini Alami Lima Kali Erupsi

Pada tahun lalu, presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, hingga PNS golongan I dan II tidak mendapatkan THR. Sebab pemerintah tengah melakukan pengehmatan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Untuk pemberian THR khusus pegawai pemerintahan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30,8 triliun. Nantinya, paling lambat THR itu akan diberikan H-10 hingga H-5 lebaran.

THR Presiden dan Wakil Presiden. Gaji pokok presiden adalah Rp32,5 juta, sedangkan gaji pokok wapres adalah Rp20,1 juta. Di luar gaji, presiden mendapat tunjangan lainnya setara gaji pokok dan wapres mendapat tunjangan sebesar Rp22 juta.

Baca Juga: Bipang Ambawang, Babi Panggang dari Kalimantan yang Viral karena Video Jokowi

Rincian THR bagi pejabat. Dalam PP di atas, disebutkan bahwa pejabat negara akan mendapatkan THR dengan rincian gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, juga tunjangan jabatan.

THR bagi wakil menteri dan CPNS. Wakil menteri mendapatkan THR sebesar 85% gaji pokok. Sementara calon pegawai negeri sipil (CPNS) mendapatkan 80% gaji pokok.

Daftar pejabat negara yang mendapatkan THR

- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada - - - Mahkamah Agung. Serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc

Baca Juga: Giselle Anastasia Berduka Cita atas Meninggalnya Raditya Oloan Suami Joanna Alecandra, Selamat Jalan

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
- Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
- Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang Undang.

Baca Juga: Jokowi Omong Menu Babi Panggang (Bipang) Ambawang Ikut Dipromosikan Pesan Online? Ini Komentar Netizen

Selain THR, tahun ini, pejabat negara hingga PNS juga akan menerima gaji ke-13. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang. "Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani.

Sama seperti THR, petunjuk teknis mengenai pencairan gaji ke-13 juga tertuang dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara yakni: PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler