Buka Link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

19 Januari 2021, 06:51 WIB
BPJS Ketenagakerjaan /Dokumen BPJS Ketenagakerjaan/

PORTAL JOGJA - Bagaimana cara mencairkan atau mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan?

Pertanyaan seperti ini sering muncul dan ditanykan oleh para pekerja yang sudah memasuki masa pensiuan atau tidak bekerja lagi.

Pertanyaan lain biasanya yang sering muncul adalah bagaimana mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan?

Baca Juga: Ini Alur Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta di BRI yang Cair Januari

Baca Juga: Kemnaker Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek Rekeningmu Sekarang!

Berikut ini cara untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baik secara online maupun offline. Untuk offline bisa ditanykan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mengedepankan kepentingan dan hak normatif tenaga kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Baca Juga: Daftar Nama Anak Menggunakan Bahasa Jawa dan Artinya

Baca Juga: Penyerang Liverpool Mohamed Salah Ingin Bertahan di Anfield dan Memenangkan Trofi Sebanyak Mungkin

Sebagaimana diberitakan FixIndonesia.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online di Link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id" pada 19 Januari 2021.

Berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang perusahaan atau badan usaha tunaikan per bulan untuk karyawannya akan menjadi sebuah saldo yang akan terus berkembang.

Baca Juga: Prediksi BMKG: Ini Daerah yang Alami Cuaca Ekstrem di Bulan Januari dan Februari

Saldo tersebutlah yang nantinya dapat peserta cairkan untuk merasakan manfaatnya di masa mendatang. Dari empat program BPJS Ketenagakerjaan yang peserta ikuti, hanya program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diklaim.1

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, disebutkan bahwa saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen, tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015).

Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10 persen atau 30 persen.

Baca Juga: Cek Rekening di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Pastikan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang sudah tidak bekerja karena beberapa kondisi dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebesar 100 persen.

Terkait hal ini, lalu muncul pertanyaan, bagaimana cara mencairkan atau mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan?

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, BPJS Ketenagakerjaan pun kian meningkatkan layanannya. Kini, warga bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan miliknya lewat online.

Baca Juga: Lirik Lagu Satru, Denny Caknan ft. Happy Asmara.

Hal itu dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pencairan dana yang telah menjadi haknya.

Cara Cairkan Dana JHT secara Online

1. Buka aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau

3. Daftar Pengguna jika belum memiliki akun, lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".

Baca Juga: Hebat! Presiden Terpilih Joe Biden Akan Gantih Kebijakan Trump pada 10 Hari Masa Jabatannya

4. Isi kolom informasi. Di kolom "KPJ", isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".

5. Setelah itu, akan muncul pilihan "Jenis Klaim". Pilih salah satu dari tiga pilihan ini: Mencapai
6. Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

7. Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".

Selanjutnya akan muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online.

Baca Juga: Sikap Muhammadiyah Merespon Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Kematian 6 Laskar FPI

Setelah selesai unggah semua dokumen itu, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Akan ada email resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Email itu pun berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.

Baca Juga: Ini Channel Resmi Registrasi Vaksinasi Covid-19, Apakah Anda Termasuk Golongan Penerima Vaksin?

Pada hari yang telah ditentukan, Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Jika semua data telah sesuai, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.***(Firda Rachmawati/Fixindonesia)

 

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: fixindonesia.com

Tags

Terkini

Terpopuler